PERTEMUAN
VII
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Hubungan
produsen konsumen
Hubungan antara
produsen dengan konsumen dilaksa-nakan dalam rangka jual beli. Jual beli sesuai
Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan ma-na pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menye-rahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dari pengertian ini, maka terdapat
unsur-unsur :
1. Perjanjian
2.
Penjual dan pembeli
3.
Harga
4.
Barang
2. Gerakan
konsumen
Gerakan konsumen merupakan hal
sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan konsumen dan keadilan
dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen diawali dari kesadaran
akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak terpenuhinya hak
konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya permasalahan atau sengketa
konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam sengketa konsumen. Kesadaran
akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah satu penggerak bagi sebuah
gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar. Gerakan konsumen sendiri akan
terwujud jika terbangun solidaritas diantara konsumen. Untuk menuju sebuah
kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas tersebut memerlukan proses
pendidikan yang terus menerus.
Untuk memperkenalkan gerakan
konsumen tersebut, peserta diharapkan mampu memahami makna dan tujuan dari
gerakan konsumen. Beberapa cara untuk mengetahui dan memahami gerakan konsumen
antara lain dengan memahami istilah-istilah yang seringkali rancu dan salah
kaprah dalam penggunaannya (konsumerisme dengan konsumtivisme) dan mengetahui
sejarah gerakan konsumen di berbagai belahan dunia. Bahwa perlu dipahami juga
bagaimana gerakan konsumen telah pula dilakukan di negara lain mulai beberapa
ratus tahun yang lalu. Peserta diajak untuk semakin memiliki solidaritas dengan
memahami pentingnya sebuah pengorganisasian masyarakat.
3. Konsumen
adalah raja
Konsumen
Sebagai raja artinya memberikan pelayanan dengan baik, service yang baik, lebih
penting lagi membeli barang yang benar-benar sesuai kualitas dengan garansi
layak. Melayani dengan baik, pada umumnya yang kita jumpai tidak lebih dari
kepintaran pelayan berkomunikasi, memikat pembeli tertarik dan kemudian
membeli. Untuk memenuhi syarat ini biasaya pemilik akan mengundang
pegawai-pegawai yang unggul dalam komunikasi, dengan dipicu dengan berbagai
komisi. Misalnya melebihi target, akan diberi bonus tertentu. Memang ini adalah
baik dalam strategi penjualan, namun jika sudah mengejar target dengan bujukan
yang berlebihan dalam mengenalkan product, Cara ini sudah merugikan pembeli.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar