Rabu, 07 November 2012

TULISAN



PERTEMUAN VII
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


1.      Hubungan produsen konsumen
Hubungan antara produsen dengan konsumen dilaksa-nakan dalam rangka jual beli. Jual beli sesuai Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan ma-na pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menye-rahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dari pengertian ini, maka terdapat unsur-unsur :
1.  Perjanjian
2. Penjual dan pembeli
3. Harga
4. Barang

2.      Gerakan konsumen
Gerakan konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya permasalahan atau sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar. Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika terbangun solidaritas diantara konsumen. Untuk menuju sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.
Untuk memperkenalkan gerakan konsumen tersebut, peserta diharapkan mampu memahami makna dan tujuan dari gerakan konsumen. Beberapa cara untuk mengetahui dan memahami gerakan konsumen antara lain dengan memahami istilah-istilah yang seringkali rancu dan salah kaprah dalam penggunaannya (konsumerisme dengan konsumtivisme) dan mengetahui sejarah gerakan konsumen di berbagai belahan dunia. Bahwa perlu dipahami juga bagaimana gerakan konsumen telah pula dilakukan di negara lain mulai beberapa ratus tahun yang lalu. Peserta diajak untuk semakin memiliki solidaritas dengan memahami pentingnya sebuah pengorganisasian masyarakat.

3.      Konsumen adalah raja
Konsumen Sebagai raja artinya memberikan pelayanan dengan baik, service yang baik, lebih penting lagi membeli barang yang benar-benar sesuai kualitas dengan garansi layak. Melayani dengan baik, pada umumnya yang kita jumpai tidak lebih dari kepintaran pelayan berkomunikasi, memikat pembeli tertarik dan kemudian membeli. Untuk memenuhi syarat ini biasaya pemilik akan mengundang pegawai-pegawai yang unggul dalam komunikasi, dengan dipicu dengan berbagai komisi. Misalnya melebihi target, akan diberi bonus tertentu. Memang ini adalah baik dalam strategi penjualan, namun jika sudah mengejar target dengan bujukan yang berlebihan dalam mengenalkan product, Cara ini sudah merugikan pembeli.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar