Rabu, 23 November 2011

Rokok Kretek Crystal

Sebagai pendatang baru, Crystal tergolong produk yang sukses. Rokok kretek yang diluncurkan pada tahun 1991 ini tiap hari dapat terjual 40 juta batang. Kuncinya antara lain, penetapan harga yang tepat. " Saya melihat peluang industri rokok di kelas harga Rp 500 / bungkus isi 12 batang" kata Bambang Haryanto, Direktur PT Filasta Indonesia, sebagai produsen Crystal. Harga yang rendah itu membuat merk ini bisa dijangkau oleh segmen anak muda yang belum memiliki penghasilan.
Kesuksesan merk ini terganjal ketika pemerintah menaikkan cukai rokok, dan sebagai konsekuensinya harga Crystal dinaikkan menjadi Rp 600 per bungkus. Hal ini berakibat pada turunnya penjualan Crystal sebesar 25% yaitu menjadi 30 juta batang per hari.

Berdasarkan uraian diatas :
1.Identifikasikanlah penyebab turunnya penjualan Crystal yang begitu siginifikan !
2.Apakah turunnya penjualan ada hubungannya dengan perilaku konsumen? Bila ada hubungannya uraikanlah bentuk perilaku konsumen yang telah menyebabkan terjadinya penurunan penjualan !
3.Berdasarkan pertanyaan no 3 rekomendasi apa yang bisa anda sampaikan agar tidak terjadi penurunan penjualan lagi? 
JAWABAN

1.      Penyebab turunnya penjualan Crsytal adalah supaya bisa dijangkau oleh segmen anak muda yang belum memiliki penghasilan dan PT Filasta Indonesia menaikkan harga rokok Crystal dari hari Rp 500/bungkus menjadi Rp 600/bungkus itu disebabkan karena kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga cukai rokok.

2.      Penyebab turunnya penjualan Crystal ada hubungannya dengan perilaku konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa permintaan akan rokok bersifat inelastis, dimana besarnya penurunan konsumsi rokok lebih kecil daripada peningkatan harganya. Hal ini juga memperlihatkan bahwa rokok adalah barang yang menimbulkan kecanduan bagi pemakainya. Di samping itu, penurunan konsumsi rokok akan meningkatkan penerimaan negara dari cukai rokok.

3.      Untuk kedepannya pemerintah tidak menaikkan cukai rokok Crsytal supaya penjualan rokok tidak merosot atau menurun. Lebih baik mempunyai untung sedikit tetapi mempunyai pelanggan yang banyak. Atau perusahaan mempunyai kebijakan untuk sedikit mengurangi ukuran dari rokok tersebut dan tetap dengan harga yang sama.

Kamis, 03 November 2011

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Nama              : SISCA RIA F
NPM               : 16209754
KELAS          :  3 EA17
Mata Kuliah   : PERILAKU KONSUMEN



Pertanyaan :

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sekarang ini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. AMDK telah dikonsumsi oleh berbagai kalangan, dari kalangan bawah sampai dengan kalangan atas, dari buruh kasar dijalanan sampai dengan para eksekutif di gedung bertingkat di kawasan bisnis elit. Dalam prakteknya konsumsi terhadap AMDK didasarkan pada persepsi konsumen terhadap AMDK. Ada yang mempresepsikan positif maupun negatif. Namun dari semua perpespi tersebut ada suatu benang merah yang terjalin, yaitu bahwa kinsumen mempunyai sudut pandang atau perspektif yang sama atau kurang lebih sama terhadap latar belakang mereka membeli AMDK.


Berdasarkan uraian diatas identifikasikanlah sudut pandang konsumen yang dimaksud dalam uraian diatas dan apakah sudut pandang tersebut telah mempengaruhi perilaku mereka dalam pembelian AMDK ? Jelaskan jawaban anda ?


Jawaban :

Air Minum Dalam Kemasan ( AMDK ) merupakan industri yang sudah lama berjalan pada dunia bisnis di Indonesia. Hal ini dapat dipertegas dengan adanya sekitar kurang lebih 600 perusahaan yang aktif di dalamnya. Industri AMDK memang sudah penuh dengan pemain, mulai dari pemain dengan skala besar sampai dengan skala kecil.
Adanya  gaya hidup masyarakat yang mulai bergeser menuju hidup yang lebih sehat merupakan peluang bagi perusahaan kami. Hal tersebut dapat dikatakan peluang karena produk yang perusahaan tawarkan memiliki kandungan yang baik untuk kesehatan tubuh. Adapun hal yang menguatkan keyakinan atas kualitas produk  adalah hasil tes laboratorium Sucofindo dan IPB yang menyatakan bahwa kandungan air produk perusahaan cenderung sangat baik.
Lingkungan sosial dan budaya memiliki pengaruh yang kuat, dimana didalam lingkungan tersebut meliputi orang-orang yang akan menjadi konsumen dari industri yang akan dimasuki. Seperti halnya dalam industri AMDK, lingkungan sosial yang didalamnya adalah orang-orang yang ingin mengkonsumsi  suatu produk air minum yang sehat tetapi juga memiliki unsur gaya hidup didalamnya.
Memiliki tubuh yang sehat secara jiwa dan raga adalah impian dari semua orang. Hidup sehat dimulai dengan cara meminum air minum sudah menjadi tradisi dari sejak dulu, dimana mereka mengkonsumsi air yang mereka ambil dari air yang sudah direbus terlebih dahulu. Namun seiring berjalannya waktu kondisi tersebut sudah mulai berubah walaupun masih ada yang melakukan itu di beberapa daerah, sekarang masyarakat sudah memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan air yang lebih bersih.
Perkembangan teknologi menciptakan kesempatan bisnis dalam menciptakan produk air minum yang lebih efektif kepada konsumen. Teknologi dan riset yang dilakukan telah memberikan kemampuan perusahaan dalam memberikan pilihan produk yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen.
Kualitas air minum dalam kemasan yang masih menghawatirkan banyak ditemukan di pasar. Hal ini tentu saja dikarenankan proses pemurnian air yang dijalani belum memiliki kompetensi yang mencukupi. Buruknya kualitas air minum dapat ditemukan dengan kandungan mineral yang tinggi, kebersihan yang tidak terjaga, timbul lendir dalam air dan kemasan yang mudah bocor.
Inovasi produk yang berdasarkan teknologi menciptakan keunggulan dalam memberikan produk-produk yang mampu mengedepankan kualitas yang jauh lebih baik. Dari waktu ke waktu kebutuhan akan air minum dalam kemasan mengalami pergeseran, dimana konsumen bukan hanya membutuhkan air minum yang praktis dan bisa dibawa-bawa namun sekarang lebih membutuhkan air minum yang dapat memberikan kemurnian serta kualitas kebersihan yang terjamin sehingga memberikan dampak yang baik bagi tubuh mereka.





Rabu, 11 Mei 2011

REFORMASI HUKUM DI INDONESIA

Bagaimana hukum di Indonesia? Kenyataan yang berkembang saat ini kebanyakan orang akan merespon bahwa hukum di Indonesia itu berpihak kepada yang mempunyai kekuasaan, dan mempunyai uang banyak. Seperti contoh, orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya dan di dalam lembaga pemasyarakatan memperoleh fasilitas layaknya hotel. Itulah sekelumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil atau belum adanya equality before the law. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum.
Pernyataan Wakil Presiden Boediono, bahwa reformasi penegakan hukum merupakan prioritas kerja Kabinet Indonesia Bersatu, bagai oase katarsis di tengah ‘kegaduhan' proses penegakan hukum atas kasus Bibit - Chandra dan Antasari Azhar. Dalam kesempatan berbicara pada peringatan Ulang Tahun ke 10 The Habibie Center (11 November 2009), Wapres Boediono menegaskan, "Banyak tugas yang harus dilakukan, tapi menurut saya yang penting harus kita lakukan adalah reformasi penegakan hukum. Ini merupakan kunci utama, agar kualitas demokrasi kita menjadi lebih baik dan kuat."
Kita sepakat dengan pernyataan tersebut. Reformasi penegakan hukum merupakan salah satu pilar penting dalam menguatkan konsolidasi demokrasi. Tanpa penegakan hukum yang benar, adil, dan profesional, konsolidasi demokrasi akan terganggu. Dan, tentu berkorelasi positif dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Meskipun demikian, tentu, proses reformasi penegakan hukum berbasis keadilan akan memakan waktu dan memerlukan kesabaran.
Prioritas reformasi penegakan hukum merupakan pilihan terbaik yang mesti ditempuh oleh pemerintah. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjamin terus berlangsungnya pemberantasan korupsi, dan sikap untuk mengganyang mafia penegakan hukum, kita yakini sebagai sikap dasar penyelenggaraan pemerintahan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara benar, bersih, adil, dan tanpa rekayasa menjadi kepedulian kolektif bangsa.
Sebagai bagian dari rakyat yang merindukan tegaknya hukum secara berkeadilan, kita memberikan apresiasi dan dukungan kuat terhadap pemerintahan SBY - Boediono. Kita percaya, reformasi penegakan hukum akan terus bergulir selama lima tahun ke depan. Kita juga percaya, bahwa dengan reformasi penegakan hukum dan sikap tegas untuk mengganyang mafia hukum, kita dapat menyelamatkan bangsa ini dari berbagai kerumitan masa depan.
Perjuangan menegakkan hukum dan keadilan memang tidak mudah. Banyak onak dan duri yang harus dihindari. Namun bila hal itu dilaksanakan secara bersungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen, kita sangat yakin, ikhtiar itu akan membawa hasil yang optimal. Yaitu, tegaknya Indonesia sebagai negara hukum.

PENINGKATAN KEAMANAN, KETERTIBAN DAN PENANGGULANGAN KRIMINALITAS

A.  Kondisi umum

Secara umum kondisi keamanan dan ketertiban relatif kondusif bagi berlangsungnya aktivitas masyarakat. Berbagai tindak kejahatan dapat ditanggulangi berkat kesigapan aparat keamanan dalam mendeteksi dan mengatasi gejala awal gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat telah meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungannya. Namun, belum tuntasnya penanganan krisis perekonomian yang melanda negara Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 berimplikasi pada masih tingginya tingkat kesenjangan kesejahteraan sosial, tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan. Ketidakcukupan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan didorong oleh perbedaan pemahaman terhadap keanekaragaman budaya, kepadatan penduduk, serta kelemahan iman seseorang dapat mendorong keinginan untuk melakukan tindak kejahatan. Di samping itu, masih lemahnya sistem penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai dampak masih rendahnya profesionalitas aparat kepolisian, menyebabkan penindakan dan penyelesaian kasus-kasus kriminalitas tidak dapat berjalan secara optimal.

Kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan, perampokan, kekerasan rumah tangga, pembunuhan atau kejahatan susila yang merupakan karakteristik cerminan kondisi perekonomian, intensitasnya masih cukup tinggi dan semakin bervariasi. Menghadapi suatu permasalahan ringan apabila disertai dengan emosi yang tinggi dapat berubah menjadi tindak kriminal yang merugikan dan mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sementara itu, masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum menyebabkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum setiap kejadian tindak masih rendah, bahkan kecenderungan main hakim sendiri masih tinggi. Akibatnya tindak kriminalitas yang terjadi secara statistik lebih rendah dibandingkan dengan yang terjadi dimasyarakat.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan semakin mengglobalnya dunia menyebabkan kejahatan transnasional seperti penyelundupan senjata, perdagangan manusia, perdagangan anak-anak dan perempuan, ataupun perdagangan narkoba semakin kompleks dan semakin tinggi intensitasnya. Letak geografis yang strategis pada persimpangan dua benua dan dua samudera, menyebabkan Indonesia secara langsung maupun tidak langsung dapat terlibat aktif dalam permasalahan kejahatan transnasional. Masih lemahnya penjagaan wilayah perbatasan dan pintu-pintu masuk Indonesia seperti pelabuhan laut dan udara, serta masih terbatasnya kerjasama internasional di bidang kejahatan transnasional menjadikan Indonesia sebagai ladang subur bagi tumbuhnya kejahatan transnasional. Organisasi kejahatan yang tidak terbatas pada suatu negara, menjadikan suatu tindak kejahatan dapat dikendalikan dari suatu negara yang letaknya berjauhan.

Sementara itu tindak kejahatan narkoba sebagai bagian kejahatan transnasional yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun oleh orang asing yang beroperasi di Indonesia baik sebagai pengedar maupun pengguna, kondisinya semakin memprihatinkan. Kekhawatiran dan keresahan masyarakat semakin meningkat berkenaan dengan makin merebaknya tindak kriminal sebagai akibat penyalahgunaan narkoba. Pada umumnya pengguna narkoba merupakan golongan pemuda baik yang masih duduk di bangku sekolah maupun perguruan tinggi. Sedangkan pengedarnya adalah orang-orang yang memiliki jaringan yang kuat dengan bandar narkoba. Masih tingginya kejahatan narkoba ini mengindikasikan bahwa berbagai lembaga dan perangkat hukum yang ada belum dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam menangani permasalahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Hukuman yang berat (mati) dan langkah preventif maupun kuratif yang telah dilaksanakan belum dapat menurunkan kejahatan narkoba secara signifikan. Bahkan kejahatan narkoba telah merambah kepada anak-anak yang sedang duduk di bangku sekolah dasar sehingga dampaknya sangat membahayakan masa depan pemuda Indonesia.

Meskipun di beberapa wilayah pasca konflik seperti Kalimantan Barat, Maluku dan Poso masih ditemui berbagai upaya untuk mendorong terjadinya konflik komunal, namun kesigapan aparat keamanan dalam mendeteksi dan mengatasi gejala awal telah mampu meredam potensi konflik menjadi tidak muncul ke permukaan. Semakin meningkatnya toleransi masyarakat terhadap keberagaman dan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rasa aman dalam beraktivitas, menjadikan upaya adudomba SARA antar kelompok masyarakat sulit dilakukan. Di dukung oleh meningkatnya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah-daerah pasca konflik, kegiatan pembangunan dan perekonomian semakin menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Gangguan keamanan di wilayah yurisdiksi laut Indonesia, terutama gangguan pelayaran penumpang maupun barang belum menunjukkan gejala penurunan. Tingkat kejadian pembajakan (piracy) di laut intensitasnya masih tinggi dan sulit diatasi oleh aparat penegak hukum. Bahkan karena keterbatasan kemampuan aparat keamanan Indonesia dalam menangkap pelaku pembajakan yang mengganggu pelayaran kapal-kapal niaga di perairan Selat Malaka, sempat memunculkan kekhawatiran dan keinginan Interanasional untuk turut mengamankan selat Malaka tersebut. Oleh karena itu, TNI sebagai unsur penegak kedaulatan di laut serta TNI AL dan Polri sebagai unsur penegak hukum di laut, kemampuannya perlu ditingkatkan guna mampu melakukan tugas penegakan kedaulatan dan penindakan pelanggaran hukum di laut. Di samping itu, belum efektifnya pelaksanaan koordinasi keamanan laut sebagai akibat belum terciptanya harmonisasi peran dan fungsi lembaga di ruang laut merupakan salah satu kendala dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan pengelolaan sumber daya alam di laut.

Lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan pengelolaan sumber daya alam, telah mengundang pihak-pihak tertentu termasuk pihak asing untuk memanfaatkannya secara ilegal baik berupa illegal logging, illegal minning maupun illegal fishing yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan trilyun setiap tahunnya. Banyaknya kapal-kapal asing tanpa dokumen resmi yang ditangkap di perairan Indonesia baik yang
melakukan penangkapan ikan, penambangan, atau pengapalan kayu-kayu glondong menunjukkan bahwa kejahatan terhadap sumber daya alam relatif belum menunjukkan gejala penurunan. Di samping belum efektifnya pelaksanaan pengamanan laut, salah satu kendala yang dihadapi dalam penanganan kejahatan kekayaan sumber daya alam adalah lemahnya sistem perundang-undangan di laut. Akibatnya upaya-upaya perlakuan hukum terhadap kapal-kapal asing terbentur pada tidak adanya perangkat hukum yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka tantangan yang dihadapi pada pembangunan nasional tahun 2006 dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban dan penanggulangan kriminalitas adalah menurunkan tingkat kriminalitas agar aktivitas masyarakat dapat berjalan secara wajar. Keberhasilan dalam menurunkan tingkat kriminalitas akan menjadi landasan bagi keberlangsungan pembangunan bidang-bidang lainnya. Di samping itu, profesionalitas aparat keamanan dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminalitas, mengungkap jaringan kejahatan transnasional, mencegah terjadinya konflik komunal, mengamankan laut dari gangguan keamanan dan pencurian kekayaan negara merupakan determinan penting bagi kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia. 


B.  Sasaran Pembangunan Tahun 2006

Sasaran pokok yang akan dicapai dalam upaya meningkatkan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas pada tahun 2006 adalah sebagai berikut:    
1.      Menurunnya indeks kriminalitas;
2.      Meningkatnya tingkat penyelesaian kasus kriminalitas (clearence rate);
3.      Terungkapnya jaringan kejahatan transnasional;
4.      Menurunnya kejadian konflik komunal;
5.      Menurunnya gangguan keamanan wilayah  laut yurisdiksi Indonesia; dan
6.      Menurunnya kejahatan terhadap kekayaan negara.


C.  Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2006

Arah kebijakan yang akan ditempuh untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas  pada tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1.      Penguatan koordinasi dan kerjasama diantara kelembagaan pertahanan dan keamanan;
2.      Peningkatan kapasitas dan kinerja lembaga keamanan yaitu Polri, Dep. Kehutanan, BIN, Lemsaneg, BNN dan Bakorkamla;
3.      Peningkatan kegiatan dan operasi bersama keamanan di laut;
4.      Peningkatan upaya komprehensif pengurangan pemasokan dan pengurangan permintaan narkoba;
5.      Peningkatan pengamanan di wilayah perbatasan; dan
6.      Pembangunan upaya pemolisian masyarakat dan penguatan peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

INTENSITAS DAN KOMPLEKSITAS MASALAH

1.      Pendahuluan
Pemakaian dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang tidak sesuai aturan, dapat menimbulkan beberapa dampak negatif baik bagi pemakai itu sendiri maupun bagi lingkungan di sekitar pemakai. dampak yang ditimbulkan antara lain dapat berupa gangguan konsentrasi dan penurunan daya ingat bagi pemakai, sedangkan dampak sosialnya dapat menimbulkan kerusuhan di lingkungan keluarga yang menyebabkan hubungan pemakai dengan orangtua menjadi renggang, serta menimbulkan perilaku yang tidak diinginkan seperti pencurian atau penodongan. Disamping itu, penggunaan narkotika yang terlalu banyak atau overdosis akan dapat menyebabkan kematian karena dosis yang digunakan makin lama makin bertambah banyak sedangkan daya tahan tubuh makin lama makin berkurang. Dikarenakan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan narkoba secara bebas dan tidak sesuai aturan, maka diperlukan perhatian khusus untuk menanggulangi masalah ini. Banyak cara dilakukan untuk menanggulangi masalah ini baik secara preventif maupun represif yaitu :
1.      Segi Frekwensi Hubungan
Adalah sering tidaknya seseorang mengadakan hubungna/kontak sosial dengan orang lain. Makin sering seseorang mengadakan hubungan dengan orang lain, makin baik hubungan sosialnya.

2.      Segi Intensitas Hubungan
Yaitu mendalam atau tidaknya seseorang dalam mengadakan hubungan/kontak sosialnnya.

3.      Segi Popularitas Hubungan
Yaitu banyak atau sedikitnya teman dalam hubungan sosial.

Perumusan Masalah


Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diambil suatu perumusan masalah pokok yaitu “Seberapa besarkah Pengaruh komunikasi keluarga terhadap kenakalan remaja di Indonesia ?”.
Untuk mengetahui apakah dengan adanya komunikasi yang sering terhadap keluarga dapat mempengaruhi tingkat kenakalan remaja di Indonesia. Ada beberapa manfaat penelitian :
a.      Manfaat teoristis
Sebagai pembanding antara pengetahuan teoristis yang  dapatkan dengan kenyataan yang ada, sehingga memperoleh kesempatan yang baik dalam memahami sikap dan berfikir, kritis untuk mengembangkan pengetahuan teoritis.

b.      Manfaat Praktis
Dapat memberikan tambahan wawasan bagi semua pihak khususnya bagi para orang tua terhadap komunikasi remajanya.


A.     LATAR BELAKANG MASALAH

1.      Latar Belakang Masalah
Salah satu hal yang sejak dulu menjadi permasalahan dalam masyarakat dan membutuhkan perhatian khusus adalah penyalahgunaan obat-obatan. Pada awalnya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terbatas pada dunia kedokteran namun belakangan terjadi penyimpangan fungsi dan penggunaannya tidak lagi terbatas pada dunia kedokteran (Budiarta 2000). Penggunaan berbagai macam jenis obat dan zat adiktif atau yang biasa disebut narkoba dewasa ini cukup meningkat terutama di kalangan generasi muda. Morfin dan obat-obat sejenis yang semula dipergunakan sebagai obat penawar rasa sakit, 
sejak lama sudah mulai disalahgunakan. Orang-orang sehat pun tidak sedikit yang mengkonsumsi obat-obatan


ini. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diakui banyak kalangan menjadi ancaman yang berbahaya bagi bangsa Indonesia.
Sianipar (2004) mengatakan bahwa berdasarkan survey nasional  penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 13.710 responden yang terdiri dari pelajar SLTP, SLTA dan mahasiswa pada tahun 2003 diperoleh data bahwa dalam setahun terakhir terdapat 3,9% responden yang menyalahgunakan narkoba. Penelitian tersebut juga menunjukan semakin dininya usia penyalahgunaan narkoba, dengan usia termuda adalah 7 tahun. Ditambah pula oleh Sianipar bahwa jenis narkoba yang sering digunakan adalah inhalan, sementara itu pada usia 8 tahun ada yang sudah menggunakan ganja dan pada usia 10 tahun telah menggunakan narkoba dengan jenis yang bervariasi, yaitu pil penenang, ganja dan morphin.
Motivasi dan penyebab mengapa orang mengkonsumsi obat-obatan tersebut dapat bermacam-macam antara lain sebagai tindakan pemberontakan karena adanya penolakan oleh lingkungan seperti adanya perasaan minder, latar belakang dari keluarga yang berantakan, patah hati, atau hal-hal lain. Penyebab lain adalah sebagai tindakan untuk mengurangi stres dan depresi, sekedar mencoba untuk mendapatkan perasaan nyaman dan menyenangkan, sebagai tindakan agar diterima dalam lingkungan tertentu dan adanya rasa gengsi atau sebagai tindakan untuk lari dari realita kehidupan. Banyak kejadian dimana remaja menggunakan narkoba hanya untuk mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari orang lain, contohnya ketika seorang anak sedang mengalami konflik, anak membutuhkan kehadiran serta perlindungan dari orangtuanya namun ketika anak tidak pernah mendapatkan penyelesaian dari orangtua maka dirinya mencari penyelesaian dari lingkungan dan teman-temannya. Hal tersebut hanyalah manifestasi dari kebutuhan mereka akan penghargaan dan pengakuan dari orangtua mereka sendiri (Staf iqeq 1998). Disamping itu, alasan utama seseorang mencoba obat-obatan adalah karena rasa ingin tahu mereka terhadap efek yang menyenangkan dari narkoba dan keinginan untuk mengikuti bujukan orang lain terutama dari lingkungan pergaulan mereka (McInthosh 2002).
A.     PENANGANAN MASALAH BERBASIS MASYARAKAT
Kebijaksanaan penanganan penyalahangunaan obat didasari atas sikap persepsi tentang factor – factor penyebab dan dimensi  itu sendiri. Jika akibatnya ada didalam diri individu atau kelompok miskin.
1.      Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif
     Anak remaja sebetulnya tidak mempunyai tempat yang jelas. Ia tidak termasuk golongan anak, tetapi ia tidak pula termasuk golongan orang dewasa. Remaja ada diantara anak dan orang dewasa. Remaja masih belum mampu untuk menguasai fungsi-fisik maupun psikisnya. Ditinjau dari segi tersebut mereka masih tergolongan kanak-kanak, mereka masih harus menemukan tempat dalam masyarakat. Pada umumnya mereka masih belajar disekolah atau perguruan tinggi. Bila mereka bekerja mereka melakukan pekerjaan sambilan dan belum mempunyai pekerjaan yang tetap.
Ausubel (1965) menyebut status orang dewasa sebagai status primer, artinya status itu diperoleh berdasarkan kemampuan dan usaha sendiri. Status anak adalah status diperoleh (derived), artinya tergantung daripada apa yang diberikan oleh orang tua (dan masyarakat).

2.      Pemanfaatan Modal Sosial
Pemanfaatan  masyarakat (agar bebas narkoba) perlu dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh, meliputi aspek ekonomi, sosial-budaya, politik, spiritual, dan keamanan.
Pembangunan ekonomi nasional secara makro dan mikro, termasuk pemberantasan kemiskinan, pengangguran, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan daya beli rakyat untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan sosial. Perlu dijaga pula, penciptaan dan pemeliharaan keamanan, ketertiban dan stabilitas sosial, ekonomi dan politik, serta tegaknya hukum. Dengan asumsi, masyarakat yang makmur, sejahtera, 
berkeadilan, dan stabil akan mempunyai ketahanan terhadap ancaman bahaya narkoba, tindak kejahatan dan permasalahan sosial lainnya, dan memiliki keberdayaan memeranginya.
Secara empirik, memang ada hubungan kuat antara permasalahan sosial seperti kemiskinan, pengangguran, instabilitas sosial, ekonomi, dan politik, korupsi, pengangguran, kekumuhan, kenakalan, dan kriminalitas dengan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba.
1.      Pemanfaatan Institusi Sosial :
a. Organisasi Masyarakat
  • Melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal Penindakan terhadap Pengedar dan Pengguna Narkotika.
  • Membuat dan menyiapkan Rumah Karya sebagai tempat mendidik dan menempa para korban penyalahgunaan Narkotika untuk menjadi Manusia Yang Kreatif dan Produktif di segala bidang.
  • Melakukan kerjasama dengan Lembaga Anti Narkotika Internasional.
  • Pembentukan dan Pengembangan Kelompok anti Narkoba
  • Program Aksi bagi Orang Tua
b. Organisasi Swasta
BNN dalam operasionalnya ditingkat provinsi dilaksanakan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan pada tingkat kabupaten Kota oleh Badan narkotika Kabupaten/Kota (BNK). Sampai saat ini telah terbentuk 31 BNP dari 33 provinsi dan baru terbentuk 270 BNK dari 460 Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. Sayangnya, baru sebagian kecil dari BNP dan BNK tersebut yang mempunyasi kantor sendiri dan mendapat anggaran dari APBD (SADAR, Maret, 2007). Akibatnya, fungsi BNP dan BNK sendiri belum banyak terlihat.
Dalam upaya pengurangan permintaan melalui upaya preventif, pemerintah melalui BNN telah melakukan berbagai upaya seperti pelatihan bagi para fasilitator Penyuluh P4GN sebagai upaya meningkatkan keterampilan mereka. Disamping itu juga telah bekerjasama dengan sekolah – sekolah untuk melakukan penyuluhan.  Melakukan kampanye anti narkoba dengan slogan anti narkoba seperti “Say no to drug”, Narkoba, kado istimewa dari neraka, dan sebagainya. Melakukan peringatan hari anti narkoba setiap tahun. Mengadakan buku – buku, leaflet, pamlet, poster, VCD dan sebagainya yang dapat digunakan masyarakat untuk
memahami tentang narkoba. Disamping itu juga telah diterbitkan tabloid SADAR oleh BNN yang berisikan berita seputar narkoba. Pada bulan mei 2007 Pemerintah juga telah bekerjasama dengan Metro TV untuk kampanye perang melawan narkoba.
           c.  Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial
Penyuluhan dan Pendidikan Afektif Bagi Anak dan Remaja
sekolah mulai dari tingkat SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi, serta pada kelompok-kelompok pertemanan di lingkungan ketetanggaan. Penyuluhan dan pendidikan afektif ini berupa penyampaian informasi yang tepat terpercaya, objektif, jelas dan mudah dimengerti tentang narkoba dan pengaruhnya bagi tubuh dan perilaku manusia, dan mengkaitkannya dengan pendidikan kesehatan secara luas dan pendidikan tentang menghadapi masalah hidup. Melalui pemahaman tentang nilai-nilai kehidupan, anak dan remaja akan dirangsang untuk memikirkan nilai-nilai kehidupannya sendiri dan membuat kesimpulan tentang manfaat tidaknya penyalahgunaan narkoba dalam kehidupan.Aspek pendidikan efektif bertujuan mengembangkan. Kepribadian, pendewasaan diri, peningkatan kemampuan, membuat keputusan, mengetahui cara mengatasi tekanan mental secara efektif, peningkatan kepercayaan diri, dan meningkatkan kemampuan komunikasi.
    d.  Kerjasama dan Jaringan
·        Orangtua (ayah dan ibu) memegang  peranan dalam pembinaan kesejahteraan keluarga bersama secara fisik, materi, dan spiritua , serta meningkatkan kedudukan keluarga dalam masyarakat
·        Masyarakat/Sekolah berperan sebagai subyek sekaligus obyek dari langkah penanggulangan narkoba.
·         Aparat penegak hukum utamanya polisi menjadi fasilitator
·        Pemerintah berperan sebagai pendukung terhadap kegiatan penanggulangan narkoba oleh masyarkat.
Pemerintah mempunyai kewajiban  membuat dan mengeluarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan Narkoba, salah satu diantaranya selain UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika juga Kepres No. 17 tahun 2002 tentang BNN yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan instansi terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di
bidang ketersediaan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba serta melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba dengan membentuk satgas-satgas yang terdiri dari unsur instansi pemerintah terkait  sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
A.     UPAYA PENANGANAN MASALAH
Penanggulangan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan NARKOBA merupakan tanggung jawab bangsa Indonesia secara keseluruhan, bukan hanya berada pada pundak kepolisian ataupun pemerintah saja. Namun, seluruh komponen masyarakat diharapkan ikut perperan dalam upaya penanggulangan tersebut. Setidaknya, itulah yang telah diamanatkan dalam pelbagai perundang-undangan negara, termasuk UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Dan berikut ini saya akan mengemukakan beberapa pihak yang dapat berperan aktif dalam upaya-upaya tersebut:
Pertama, POLRI.
Berdasarkan Undang-undang, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah pihak yang diberi wewenang untuk menegakkan hukum, melindungi, dan melayani masyarakat beserta dengan komponen bangsa lainnya. Kepolisian berkewajiban penuh dalam usaha pencegahan dan penanggulangan masalah penyalahgunaan NARKOBA di Indonesia.
Kedua, Peranan orang tua.
   Orang tua sebagai bagian dari masyarakat sangat banyak memiliki peran dalam mendudkung pembangunan nasional, termasuk peran  dalam upaya pemberantasan ancaman terhadap generasi muda dari bahaya Narkoba. Oleh karena itu langkah-langkah proaktif dapat dilakukan melalui:
(1) lingkungan keluarga,
(2) lingkungan tempat tinggal, dan
(3) lingkungan kerja.