Senin, 29 November 2010

PERANAN ORGANISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA DAN KABUPATEN MALANG

PERANAN ORGANISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM
DI KOTA DAN KABUPATEN MALANG



I.          PENGERTIAN TEORI

“Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”
Pernyataan tersebut merupakan sila kelima dari Pancasila Indonesia. Sila ini berarti tugas dan kewajiban kita masing-masing untuk mengurangi atau menghilangkan kemiskinan di seluruh kepulauan Indonesia. Masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di desa, tidak memiliki konsep tabungan, padahal bisa dikatakan bahwa masih ada beberapa hambatan tabungan, misalnya keadaan hidup pas-pasan, hambatan psikologis dan pola penabungan tradisional, yaitu tabungan secara ayam, hewan, motor. Oleh karena itu, orang Indonesia perlu bimbingan dan pendidikan terhadap baik kosep maupun pelaksanaan tabungan.

II.        KONSEP KOPERASI
            Penelitian ini berdasarkan pada koperasi simpan pinjam yang terletak di daerah Malang, Jawa Timur. Walaupun focus penelitian ini khususnya terhadap koperasi simpan pinjam, masih ada peraturan yang bersangkut-paut untuk semua jenis koperasi yang ada di Indonesia. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no. 12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik terus-menerus.

III.       KOPERASI SIMPAN PINJAM
            Fokus penelitian ini adalah Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
            Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota.

IV.       SUMBER PERMODALAN
            Seperti dalam semua perusahaan harus ada permodalan. Menurut UU No. 12 tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut :
a).        Simpanan pokok – yakni sejumlah yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b).        Simpanan wajib – yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c).        Simpanan sukarela – berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus.
            Selanjutnya, sumber permodalan boleh berasal dari koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lainnya. Disamping itu sumber permodalan boleh berasal dari cadangan, yang menurut pasal 41 Undang-Undang no. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

V.        PROFIL KOPERASI  
            Koperasi ini mempunyai usaha di bidang Administrasi dan keuangan serta bidang usaha. Setiap bidang terbagi menjadi bagian – bagian yang lebih spesifik antara lain:
1.         Bidang Administrasi dan Keuangan
            a.         Keuangan
            b.         Kredit
            c.         Pembukuan
            d.         Kasir
            e.         Penagihan
            f.          Bidang usaha
Perangkat organisasi terdiri dari Rapat Anggota (RA), pengurus dan pengawas juga terdapat badan penasehat. RA memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Karyawan ”Kendali Harta”. RA menetapkan perubahan anggaran dasar, kebijaksanaan umum, serta pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.

Pembina Koperasi terdiri dari 4 bagian yaitu General Manager, Technical Operation Manager, Human resources manager dan Finance manager. Susunan pengurus Koperasi Karyawan ”Kendali Harta” periode sekarang adalah sebagai berikut :
1.         Ketua                           :           Supriyanto,S.Pd
2.         Wakil Ketua                 :           Dwi Istanto, S.Pd
3.         Sekretaris I                   :           Citta Sehatti, SE
4.         Sekretaris II                 :           Ida Nurhayti, S.Pd
5.         Bendahara                    :           Syarif Hidayat, SE




















VI.       KESIMPULAN DAN SARAN

1.         Kesimpulan
            Bahwa kondisi kesejahteraan kehidupan bangsa Indonesia. Dengan jelas, bahwa dewasa ini, masalah kemiskinan di Indonesia semakin luas dan perlu diperhatikan. Hamper disetiap sudut jalan ada orang cacat, dan disemua lampu lalu lintas ada anak jalanan. Keadaan kemiskinan di Indonesia meyayat hati. Orang miskin sering mudah putus asa dan berhenti mencari jalan ke luar kemiskinan. Koperasi simpan pinjam bukan hanya memberi uang kepada orang, tetapi pada waktu yang sama mendidik dan memperdayakan anggotanya. Koperasi simpan pinjam memperjuang hal tersebut dan sangat berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat masing-masing. Tanpa pembinaan tidak bias berkembang, dan koperasi simpan pinjam di Malang sekarang memperjuangkan untuk mencapai pembinaan dan perkembangan menuju kemandirian.

2.         Saran
            Mengacu pada kesimpulan diatas maka berikut ini disampaikan beberapa saran yang diharapkan dapat bermanfaat dalam upaya memperkuat dan mengembangkan koperasi simpan pinjam.
1.         Pengelola Koperasi Simpan Pinjam di Malang
Peranan koperasi ini sangat penting dalam perekonomian Malang. Oleh karena itu, pengelola koperasi simpan pinjam harus berfokus pada peningkatan pelayanan secara lebih luas.
2.         Kepada Pemerintah Indonesia
            Pemerintah Indonesia harus mempunyai arah kebijakan yang lebih baik terhadap koperasi simpan pinjam. Untuk maju dan berkembang secara berarti, pemerintah harus memberikan dorongan dan pembinaan kepada koperasi simpan pinjam yang sudah ada di Indonesia. Selanjutnya, pemerintah harus membantu proses pendirian koperasi, dengan jalan pembinaan dari pemerintah, dengan demikian akan mengurangi penyalahgunaan oleh pengelolah koperasi simpan pinjam. Kalau ada peraturan dan prosedur yang lebih ketat, secara system audit, jalan koperasi simpan pinjam akan lebih lancar lagi. Koperasi simpan pinjam adalah kunci besar untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA


Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang, Kabupaten Malang dalam Angka, 2002, Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang.

 Badan Pusat Statistik Kota Malang, Kota Malang dalam Angka, 2002, Badan Pusat Statistik Kota Malang

Jumat, 26 November 2010

KOPERASI BAB 5 - BAB 10

PERTEMUAN 5
SISA HASIL USAHA KOPERASI

PENGERTIAN SHU
Ditinjau  dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue <TR>) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost <TC>) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangin dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendaptan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusaha  swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1).        SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2).        Bagian (persentase) SHU anggota.
3).        Total simpanan seluruh anggota.
4).        Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) bersumber dari anggota.
5).        Jumlah simpanan per anggota.
6).        Omzet atau volume usaha per anggota.
7).        Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8).        Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

            Untuk menambah pemahanan mengenai pembagian SHU maka, perlu dijelaskan makna dan arti dari istilah-istilah tersebut, yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar SHU adalah prinsip-prinsip dasaar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dasar hukum untuk koperasi Indonesia adalah pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang penjelasannya menyatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.         SHU atas jasa modal
            Pembagian ini sekaligus mencermikan anggota sebagai pemilik ataupun investor.
2.         SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
SHU Koperasi ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
a.         cadangan koperasi,
b.         jasa anggota,
c.         dana pengurus,
d.         dana karyawan,
e.         dana pendidikan,
f.          dana social,
g.         dana untuk pembangunan lingkungan.
            SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
                        SHU A = JUA + JMA
            Di mana            :
            SHU A              : Sisa Hasil Usaha Anggota
            JUA                 : Jasa Usaha Anggota
            JMA                : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
            SHUPa =  Va     x   JUA +  Sa   x JMA
                           VUK                  TMS

Di mana :
SHU Pa           : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota
VA                   : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  : Volume Total Koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                : Modal sendiri total (simpanan anggota total).
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer).
            Prinsip – prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1.         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3.         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4.         SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.















PERTEMUAN 6
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PERANGKAT ORGANISASI
James A.F Stoner1 mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian (organizing), yang dilakukan oleh seorang manajer.
MANAJEMEN KOPERASI
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Terdapat  pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsure manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersamaan (shared decision areas).
UNSUR MANAJEMEN KOPERASI
a.         Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umum-nya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.         Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam pengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan srategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.         Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadapat pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam stuktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.         Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola Usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
A.H Gophar2 mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga unsur sudut pandang, yaitu organisasi, proses dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus dan karyawan.


























PERTEMUAN 7

A.        JENIS KOPERASI

Menurut PP No. 60/1959 di Indonesia terdapat 7 koperasi yaitu :
1.         Koperasi Unit Desa
2.         Koperasi Pertanian (Koperta)
3.         Koperasi Peternakan
4.         Koperasi Perikanan
5.         Koperasi Industri
6.         Koperasi Simpan Pinjam
7.         Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik koperasi ada 3 koperasi di Indonesia yaitu :
1.         Koperasi Pemakaian ( Konsumsi )
2.         Koperasi Penghasil atau Produksi
3.         Koperasi Simpan Pinjam

B.        KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI
Dalam pasal 16 UU No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 12 tahun 1992 disebutkan bahwa aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
Menurut fungsinya :
1.         Koperasi Pembelian . Konsumsi
2.         Koperasi Penjualan / Pemasaran
3.         Koperasi Produksi
4.         Koperasi Jasa

C.        BENTUK KOPERASI
Sesuai dengan PP No. 60 tahun 1959 Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
1.         Koperasi Primer Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.         Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.         Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.         Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
a.         Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang (individu).
b.         Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang

Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibangdingkan dengan koperasi primer.







PERTEMUAN 8

A.        Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penanaman modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 Tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

B.        SUMBER MODAL
Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No 12 / 1967 adalah sebagai berikut:
1.         Simpanan Pokok
2.         Simpanan Wajib
3.         Simpanan Sukarela
4.         Modal Sendiri

Sumber-sumber modal koperasi menurut  UU No. 25 / 1992 adalah :
1.         Modal Sendiri (equity capital)
2.         Modal Pinjaman (dept capital)

C.        DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
-           Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
-           Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


                 






















PERTEMUAN 9

A.        Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.                  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.                  Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B.        Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C.        Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

D.        Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
1.                 Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.                 Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.













PERTEMUAN 10

1.         Efisiensi  Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  1. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
  2. Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>.
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.         Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
                                    Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
2.         Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

2.         Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi.

PPK = SHUk x 100 %
1.         Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2.         Modal Koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

3.         Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1.                  Neraca,
2.                  Perhitungan hasil usaha (income statement),
3.                  Laporan arus kas (cash flow),
4.                  Catatan atas laporan keuangan,
5.                  Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
-           Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
-           Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.







EKONOMI KOPERASI
















                                    NAMA            :           SISCA RIA FATMAWATI
                                    NPM               :           16209754
                                    KELAS           :           2EA17

















            UNIVERSITAS GUNADARMA
          SI-MANAJEMEN EKONOMI
                                                                            2010
                                                              

Selasa, 09 November 2010

EKONOMI KOPERASI

BAB I

SEJARAH KOPERASI
Koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi yang penting diakui di Indonesia diantara tiga pelaku, ekonomi yang dikenal yaitu : pemerintah (BUMN), swasta (BUMS), dan koperasi. Hal ini merupakan salah satu perwujudan Pasal 33 UUD 1945.
Koperasi muncul pada awal abab 19. Penerapan Sistem Kapitalisasi di Eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.

Ada dua alasan yang Mendasari Pengaruh Sosialisme yaitu :
1.  Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis sebagai reaksi terhadap penderitaan kaum buruh didalam sistem perekonomian kapitalis atau sama-sama membebaskan kaum buruh dari ketertindasan kaum kapitalis.
2.  Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, yang menawarkan suatu bentuk dasar tatanan sosial yang berbeda dengan masyarakat kapitalis. Oleh gerakan sosialis, bentuk usaha koperasi di pandang sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri dari tindasan kaum kapitalis. Oleh sebab itu, mereka sangat menganjurkan berdirinya koperasi. Dalam perkembangan selanjutnya : gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang berbeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan sosialis.

KONSEP KOPERASI
Adalah sebagai berikut :
1.  KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi ini merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik lagi bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
-     Promosi kegiatan ekonomi anggota.
-     Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak
langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
-     Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
-     Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik  
Dan metode produksi.
-     Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
a.   Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama          
anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.   Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
c.   Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.   Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.


2.  KONSEP KOPERASI SOSIAL
Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.   KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
     
      Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri 
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di Negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
     
      Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan 
Pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.  Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

-  Koperasi berkembang dengan caranya sendiri, yaitu dominasi campur tangan       pemerintah dalam  pembinaan dan pengembangannya.
-     Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk           merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif      sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah      meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI
A.  Aliran Yardstick
-     Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-     Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
-     Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B.   Aliran Sosialis
-     Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-     Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

C.  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-     Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
-     Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi
  koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
  fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a.   Cooperative Commonwealth School
      Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

b.   School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
      Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

c.   The Socialist School
      Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

d.   Cooperative Sector School
      Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan  karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
-     1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
-     1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
-     1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
-     1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
-     1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
-     1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
-     1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-     12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
-     1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
-     1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-     1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
-     1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-     Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Referensi :
(http://ksupointer.com/2010/konsep-koperasi)

PERTEMUAN 2

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong - menolong satu sama ain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, lmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.
Pengertian koperasi  dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a.         Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.         Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1.         Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup.
2.         Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya.
3.         Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.

DEFINISI  ILO ( International Labour Organization ) :
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable.
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1.         Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2.         Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3.         Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4.         Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5.         Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6.         Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Dalam definisi CHACIAGO :
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Dalam defini DOOREN :
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hokum.
Dalam definisi HATTA :
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua.
Dalam definisi MUNKER :
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong- menolong.
Dalam definisi UU No. 25 / 1992 :
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
 
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1.         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.         Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.         Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
 
Prinsip – prinsip Koperasi
1.         Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari  pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2.         Prinsip Rochdaleantara lain :
            a.         Pengawasan secara demokratis
            b.         Keanggotaan yang terbuka
            c.         Bunga atas modal dibatasi
            d.         Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing                                                       
            anggota.
            e.         Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
            f.          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
            g.         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip  
koperasi.
                h.         Netral dengan politik dan agama.
 
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1.         Swadaya
2.         Daerah kerja terbatas
3.         SHU Cadangan
4.         Tanggung jawab anggota yang tidak terbatas
5.         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.         Usaha hanya kepada anggota
7.         Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
 
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
 
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1.         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.         Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.         SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota  sesuai dengan jasa masing- masing.
5.         Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6.         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
 
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1.         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3.         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota .
4.         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.         Kemandirian.
6.         Pendidikan perkoperasian.
7.         Kerja sama antar koperasi.
 
Referensi :
http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2009/08/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
PERTEMUAN 3
TEORI ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat. Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para ahli, tetapi pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip, sehingga dapat saya simpulkan bahwa organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki.
Dan pada prinsipnya setiap organisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu :
a.         Orang-orang (sekumpulan orang).
b.         Kerjasama
c.         Tujuan yang diingin dicapai.
Ilmu pengetahuan terdiri atas seperangkat teori dalam bidang tertentu.  Teori berfungsi untuk membaca kenyataan empiris.  Fakta empiris yang sama dapat diceritakan oleh beberapa orang dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan kacamata teori yang digunakan. Tanpa teori, buta tentang peristiwa empiris, sebaliknya tanpa berhadapan dengan peristiwa-peristiwa empiris, suatu teori lumpuh.  Ciri-ciri teori :
1.         Terdiri atas seperangkat proposisi (proposisi=pernyataan tentang hubungan antara dua konsep atau lebih) yang saling berkaitan;
2.         Masing-masing proposisi atau defenisi atau konsef saling menerangkan (sehingga diperoleh gambaran yang bulat dan utuh tentang suatu peristiwa);
3.         Beberapa diantaranya dapat diuji secara empiris (metodologi penelitian)
 
Sedangkan Manajemen proses pencapaian sasaran-sasaran organisasi dengan cara yg efektif dan efisien melalui perencanaan, pengorganisasian,kepemimpinan dan pengendalian sumber daya organisasi.
Menurut Prof. Ewell Paul roy,Ph.d mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur perangkat yaitu:
-           Anggota
-           Pengurus
-           Manajer
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
Bentuk Organisasi :
1.         Menurut Hanel :
Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub system koperasi terdiri dari :
-           Individu
-           Supplier
-           Badan usaha yg melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :
Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.
2.         Menurut Ropke :
Identifikasi ciri khususnya :
-           Sekumpulan individu dng tujuan yg sama
-           Swadaya kelompok koperasi
-           Pemanfaatan secara bersama Untuk menunjang kebutuhan para anggota.
Subsistem koperasi terdiri dari :
Anggota koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi koperasi
3.         Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas  Rapat Anggota.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Bisa memberi pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Dan harus ikut serta dalam pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi.
 
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Rapat anggota dapat memilih dan memeberhentikan PENGAWAS & PENGURUS
Pengurus Tugas   :
-           mengelola koperasi dan usahanya
-           Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-           Menyelanggarakan rapat anggota
-           Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-           Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang pengurus :
-           Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-           Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
            Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Pengelola :
-           Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-           Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
-           Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
-           Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.
 
Referensi :
http://hasbulloh.multiply.com/journal/item/13/Manajemen_dan_Pengembangan_Organisasi
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4298
 
PERTEMUAN 4
PENGUSAHA
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
-           Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
-           Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-           Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
-           Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas), dengan {{corporate philosophy, corporate culture}} praktek bisnis koperasi harus dapat mempresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.
Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management)yang profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada.
Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut :
-           Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
-           Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
-           Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
-           Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
-           Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a.         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b.         Skala ekonomi
c.         Kepemilikan hak paten
d.         Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu :
1.         Status dan Motif anggota koperasi
2.         Kegiatan usaha
3.         Permodalan koperasi
4.         SHU koperasi
 
Referensi :
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4472/title_koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://www.pajak.go.id/index.php?Itemid=83&catid=43:jenis-wajib-pajak&id=49:pajak-badan&option=com_content&view=article