Rabu, 07 November 2012

TULISAN



PERTEMUAN VIII
HAK PEKERJA


1.      Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
Contoh kasus :
a.       Situasi perburuhan dibawah Perusahaan Lonsum (London Sumatera), PT Lonsum merupakan perusahaan perkebunan diDeli Serdang, Sumatra Utara.
b.      Akhir Tahun2007, PT Lonsum dinyatakan sebagai Perusahaan yang berhasil mendapatkan penghargaan Zero Accident, dan memperlakukan hak-hak buruh secara layak dan manusiawi.

2.      Hak untuk berserikat dan berkumpul
Pada masa lalu UU ormas digunakan oleh rezim Orde Baru untuk membunuh hak atas kebebasan berserikat. Karena itu, revisi UU ormas itu harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak atas kebebasan berserikat dan hak-hak fundamental yang berkaitan dengan itu, yakni hak kebebasan berkumpul dan kebebasan berekspresi.

3.      Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Sehat merupakan suatu keadaan yang didambakan oleh setiap orang. Hingga batas-batas tertentu, tiap orang kecuali anak-anak, mampu menjaga kesehatannya sendiri. Mereka akan hidup dengan teratur, mengkonsumsi makanan bergizi, berolah raga secukupnya, dan sebagainya. Persoalan akan menjadi lain ketika orang jatuh sakit yang memerlukan pertolongan pihak lain. Bagaimanapun, kesehatan merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan, sedangkan pengetahuan dan ketrampilan pasien terbatas. Dengan demikian, pasien maupun keluarganya akan mencari pertolongan kepada petugas kesehatan.
Berdasarkan gambaran di atas, dapat dikatakan bahwa pelayanan kesehatan mempunyai ciri khas yang berbeda dengan pelayanan jasa / produk lainnya, yaitu consumer ignorance atau ketidaktahuan konsumen, supply induced demand / pengaruh penyedia jasa kesehatan terhadap konsumen (konsumen tidak memiliki daya tawar dan daya pilih), produk pelayanan kesehatan bukan konsep homogen, pembatasan terhadap kompetisi, ketidakpastian tentang sakit, serta sehat sebagai hak asasi.

4.      Hak perlakuan keadilan dan hukum
Contoh kasus :
Semakin maraknya kasus anak di Bali beberapa tahun terakhir ini menjadikan kita merasa sangat prihatin. Walaupun perhatian pemerintah telah diwujudkan melalui Undang Undang Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 tahun 2002, namun belum mampu menekan kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.
Berbagai upaya telah dilakukan pada tingkat pengambil kebijakan setingkat Menteri maupun Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan sebagainya. Salah satu contoh, kesepakatan bersama dalam penangan kasus anak bermasalah hukum (ABH) adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Jaksa Agung RI, Kepolisian RI, serta Mahkamah Agung tentang Penanganan Anak Bermasalah Hukum.

5.      Hak atas rahasia pribadi
Hak atas rahasi priabadi adalah Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
KUHP terdapat beberapa ketentuan mengenai pembatasan atas informasi atau informasi yang harus dirahasiakan dan memberikan sanksi pidana bagi orang yang memberikan informasi mengenai suatu hal tertentu. Beberapa ketentuan yang masuk klasifikasi kejahatan atas informasi rahasia dalam KUHP, antara lain :
a.       Rahasia (kepentingan) negara (Pasal 112 KUHP)
b.      Rahasia militer (Pasal 124 KUHP)
c.       Rahasia jabatan (Pasal 322 KUHP)
d.      Rahasia perusahaan (Pasal 323 KUHP)
e.       Rahasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (Pasal 369 KUHP)
f.       Rahasia surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasian melalui telepon umum (Pasal 430-433 KUHP)

6.      Hak atas kebebasan suara hati
Hak atas kebebasan suara hati adalah adalah Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7.      Whistle Blowing internal dan eksternal
Dalam etika bisnis berbahasa Inggris bermasalah lebih di kenal sebagai whistle blowing (menipu pluit). Dalam etika, whistle blowing mendapat arti lebih khusu lagi yakni menarik perhatian dunia luar dengan melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh sebuah organisasi. Whistle blowing internal adalah pelaporan kesalahan di dalam perusahaan sendiri dengan melewati atasan langsung.
Contohnya adalah seorang karyawan melaporkan suatu kesalahan langsung kepada direksi memalui manajer dan kepala direksi.


Referensi :
http://www.balisruti.or.id/perlakuan-hukum-terhadap-anak-menuju-keadilan-yang-restorative.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar