Kamis, 10 Januari 2013

PERBEDAAN PERILAKU TERHADAP PELAKU KORUPSI DENGAN PELAKU TINDAK PIDANA LAINNYA


PERBEDAAN PERILAKU TERHADAP PELAKU KORUPSI DENGAN PELAKU TINDAK PIDANA LAINNYA

 

Kita semua tahu bahwa melakukan Korupsi adalah termasuk salah satu perbuatan yang masuk kedalam kategori Pidana. Untuk mencegah terjadinya tindak Pidana Korupsi telah banyak peraturan perundang –undanganan yang telah dikeluarkan Pemerintah, dan hampir disemua Negara memiliki perundang-undangan Anti Korupsi, namun isi dari Undang-undang dimasing masing Negara pasti berbeda termasuk perlakuan terhadap Koruptornya dari mulai proses  penyelidikannya, penyidikan, penahanannya, pengadilannya sampai penjatuhan hukumannya.

Walaupun sudah banyak sekali buku-buku/literature yang mengupas hal tersebut, dan juga sudah banyak para Tehnokrat,Praktisi Hukum , pengamat politik/hukum,LSM dan Ahli-ahli Hukum yang membahasnya,   tetapi mengapa Korupsi di Negara kita tercinta ini masih tetap Exis dan seolah-olah seperti dilestarikan supaya tetap ada terus. …….. sebagai contoh ;  Untuk ikut Pilkada pemilihan Walikota/Bupati setiap calon paling tidak akan menghabiskan dana puluhan milyard, sedang untuk Pilkada Tingkat Gubernur bisa menghabiskan dana ratusan milyard.
Nah karena korupsi harus dilestarikan maka nya terjadi perbedaan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan pelaku tindak pidana lainnya.
Lembaga pencegahan tindak pidana :
Dalam rangka untuk mencegah terjadinya suatu perbuatan tindak pidana , maka pemerintah akan membentuk lembaga-lembaga/institusi yang   tentunya bertujuan agar tidak terjadi Tindak Pidana tersebut, misalnya ;
  • Dibentuk BNN untuk mencegah dan sekaligus ikut bertugas dalam memberantas tindak pidana Narkotika bersama aparat hukum lainnya yang sudah ada.
  • Dibentuk Satuan Tugas DENSUS 88, untuk mencegah dan sekaligus ikut bertugas dalam memberantas tindak pidana Terorisme bersama aparat hukum lainnya yang telah ada.
Dari dua macam contoh dibentuknya tambahan lembaga-lembaga untuk mencegah terjadinya tindak pidana Narkotika dan Terorisme ternyata memang berdampak cukup efektif untuk mencegah dan mengurangi terjadinya tindak pidana Narkotika dan Terorisme . Walaupun tindak pidana tersebut masih tetap ada namun dari hasil penangkapan dan penindakan yang telah dilakukan aparat tidak hanya sebatas pelaku kelas terinya tetapi juga sampai ke gembong kelas kakapnya . Dunia Internaltional pun sudah mengakui keberhasilan Indonesia untuk mencegah dan memberantas tindak pidana Narkotika dan Terorisme.