PERTEMUAN
VI
KEADILAN DALAM BISNIS
1. Paham
tradisional mengenai keadilan
Pengertian
keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran,
tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama di depan hukum. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu
tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan
ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi
sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
2. Keadilan
individual dan struktural
Keadilan dan
upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem
yg mendukung terwujudnya keadilan. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang
sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan
menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa
menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi
dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang
bisnis.
3. Teori
keadilan Adam Smith
Pada
teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori
keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak
dengan orang atau pihak lain.
4. Teori
keadilan John Rowls
Teori
keadilan John Rowls merumuskan dua prinsip keadilan distributif, sebagai
berikut :
a.
the greatest equal principle, bahwa
setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling
luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang.
b.
Ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus
diatur sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut:
(1) the different principle, dan (2) the principle of fair equality of
opportunity. Prinsip ini diharapkan memberikan keuntungan terbesar bagi
orang-orang yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan
kondisi dan kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi
semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif).
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar