Rabu, 11 Mei 2011

REFORMASI HUKUM DI INDONESIA

Bagaimana hukum di Indonesia? Kenyataan yang berkembang saat ini kebanyakan orang akan merespon bahwa hukum di Indonesia itu berpihak kepada yang mempunyai kekuasaan, dan mempunyai uang banyak. Seperti contoh, orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya dan di dalam lembaga pemasyarakatan memperoleh fasilitas layaknya hotel. Itulah sekelumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil atau belum adanya equality before the law. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum.
Pernyataan Wakil Presiden Boediono, bahwa reformasi penegakan hukum merupakan prioritas kerja Kabinet Indonesia Bersatu, bagai oase katarsis di tengah ‘kegaduhan' proses penegakan hukum atas kasus Bibit - Chandra dan Antasari Azhar. Dalam kesempatan berbicara pada peringatan Ulang Tahun ke 10 The Habibie Center (11 November 2009), Wapres Boediono menegaskan, "Banyak tugas yang harus dilakukan, tapi menurut saya yang penting harus kita lakukan adalah reformasi penegakan hukum. Ini merupakan kunci utama, agar kualitas demokrasi kita menjadi lebih baik dan kuat."
Kita sepakat dengan pernyataan tersebut. Reformasi penegakan hukum merupakan salah satu pilar penting dalam menguatkan konsolidasi demokrasi. Tanpa penegakan hukum yang benar, adil, dan profesional, konsolidasi demokrasi akan terganggu. Dan, tentu berkorelasi positif dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Meskipun demikian, tentu, proses reformasi penegakan hukum berbasis keadilan akan memakan waktu dan memerlukan kesabaran.
Prioritas reformasi penegakan hukum merupakan pilihan terbaik yang mesti ditempuh oleh pemerintah. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjamin terus berlangsungnya pemberantasan korupsi, dan sikap untuk mengganyang mafia penegakan hukum, kita yakini sebagai sikap dasar penyelenggaraan pemerintahan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara benar, bersih, adil, dan tanpa rekayasa menjadi kepedulian kolektif bangsa.
Sebagai bagian dari rakyat yang merindukan tegaknya hukum secara berkeadilan, kita memberikan apresiasi dan dukungan kuat terhadap pemerintahan SBY - Boediono. Kita percaya, reformasi penegakan hukum akan terus bergulir selama lima tahun ke depan. Kita juga percaya, bahwa dengan reformasi penegakan hukum dan sikap tegas untuk mengganyang mafia hukum, kita dapat menyelamatkan bangsa ini dari berbagai kerumitan masa depan.
Perjuangan menegakkan hukum dan keadilan memang tidak mudah. Banyak onak dan duri yang harus dihindari. Namun bila hal itu dilaksanakan secara bersungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen, kita sangat yakin, ikhtiar itu akan membawa hasil yang optimal. Yaitu, tegaknya Indonesia sebagai negara hukum.

PENINGKATAN KEAMANAN, KETERTIBAN DAN PENANGGULANGAN KRIMINALITAS

A.  Kondisi umum

Secara umum kondisi keamanan dan ketertiban relatif kondusif bagi berlangsungnya aktivitas masyarakat. Berbagai tindak kejahatan dapat ditanggulangi berkat kesigapan aparat keamanan dalam mendeteksi dan mengatasi gejala awal gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat telah meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungannya. Namun, belum tuntasnya penanganan krisis perekonomian yang melanda negara Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 berimplikasi pada masih tingginya tingkat kesenjangan kesejahteraan sosial, tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan. Ketidakcukupan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan didorong oleh perbedaan pemahaman terhadap keanekaragaman budaya, kepadatan penduduk, serta kelemahan iman seseorang dapat mendorong keinginan untuk melakukan tindak kejahatan. Di samping itu, masih lemahnya sistem penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai dampak masih rendahnya profesionalitas aparat kepolisian, menyebabkan penindakan dan penyelesaian kasus-kasus kriminalitas tidak dapat berjalan secara optimal.

Kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan, perampokan, kekerasan rumah tangga, pembunuhan atau kejahatan susila yang merupakan karakteristik cerminan kondisi perekonomian, intensitasnya masih cukup tinggi dan semakin bervariasi. Menghadapi suatu permasalahan ringan apabila disertai dengan emosi yang tinggi dapat berubah menjadi tindak kriminal yang merugikan dan mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sementara itu, masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum menyebabkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum setiap kejadian tindak masih rendah, bahkan kecenderungan main hakim sendiri masih tinggi. Akibatnya tindak kriminalitas yang terjadi secara statistik lebih rendah dibandingkan dengan yang terjadi dimasyarakat.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan semakin mengglobalnya dunia menyebabkan kejahatan transnasional seperti penyelundupan senjata, perdagangan manusia, perdagangan anak-anak dan perempuan, ataupun perdagangan narkoba semakin kompleks dan semakin tinggi intensitasnya. Letak geografis yang strategis pada persimpangan dua benua dan dua samudera, menyebabkan Indonesia secara langsung maupun tidak langsung dapat terlibat aktif dalam permasalahan kejahatan transnasional. Masih lemahnya penjagaan wilayah perbatasan dan pintu-pintu masuk Indonesia seperti pelabuhan laut dan udara, serta masih terbatasnya kerjasama internasional di bidang kejahatan transnasional menjadikan Indonesia sebagai ladang subur bagi tumbuhnya kejahatan transnasional. Organisasi kejahatan yang tidak terbatas pada suatu negara, menjadikan suatu tindak kejahatan dapat dikendalikan dari suatu negara yang letaknya berjauhan.

Sementara itu tindak kejahatan narkoba sebagai bagian kejahatan transnasional yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun oleh orang asing yang beroperasi di Indonesia baik sebagai pengedar maupun pengguna, kondisinya semakin memprihatinkan. Kekhawatiran dan keresahan masyarakat semakin meningkat berkenaan dengan makin merebaknya tindak kriminal sebagai akibat penyalahgunaan narkoba. Pada umumnya pengguna narkoba merupakan golongan pemuda baik yang masih duduk di bangku sekolah maupun perguruan tinggi. Sedangkan pengedarnya adalah orang-orang yang memiliki jaringan yang kuat dengan bandar narkoba. Masih tingginya kejahatan narkoba ini mengindikasikan bahwa berbagai lembaga dan perangkat hukum yang ada belum dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam menangani permasalahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Hukuman yang berat (mati) dan langkah preventif maupun kuratif yang telah dilaksanakan belum dapat menurunkan kejahatan narkoba secara signifikan. Bahkan kejahatan narkoba telah merambah kepada anak-anak yang sedang duduk di bangku sekolah dasar sehingga dampaknya sangat membahayakan masa depan pemuda Indonesia.

Meskipun di beberapa wilayah pasca konflik seperti Kalimantan Barat, Maluku dan Poso masih ditemui berbagai upaya untuk mendorong terjadinya konflik komunal, namun kesigapan aparat keamanan dalam mendeteksi dan mengatasi gejala awal telah mampu meredam potensi konflik menjadi tidak muncul ke permukaan. Semakin meningkatnya toleransi masyarakat terhadap keberagaman dan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rasa aman dalam beraktivitas, menjadikan upaya adudomba SARA antar kelompok masyarakat sulit dilakukan. Di dukung oleh meningkatnya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah-daerah pasca konflik, kegiatan pembangunan dan perekonomian semakin menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Gangguan keamanan di wilayah yurisdiksi laut Indonesia, terutama gangguan pelayaran penumpang maupun barang belum menunjukkan gejala penurunan. Tingkat kejadian pembajakan (piracy) di laut intensitasnya masih tinggi dan sulit diatasi oleh aparat penegak hukum. Bahkan karena keterbatasan kemampuan aparat keamanan Indonesia dalam menangkap pelaku pembajakan yang mengganggu pelayaran kapal-kapal niaga di perairan Selat Malaka, sempat memunculkan kekhawatiran dan keinginan Interanasional untuk turut mengamankan selat Malaka tersebut. Oleh karena itu, TNI sebagai unsur penegak kedaulatan di laut serta TNI AL dan Polri sebagai unsur penegak hukum di laut, kemampuannya perlu ditingkatkan guna mampu melakukan tugas penegakan kedaulatan dan penindakan pelanggaran hukum di laut. Di samping itu, belum efektifnya pelaksanaan koordinasi keamanan laut sebagai akibat belum terciptanya harmonisasi peran dan fungsi lembaga di ruang laut merupakan salah satu kendala dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan pengelolaan sumber daya alam di laut.

Lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan pengelolaan sumber daya alam, telah mengundang pihak-pihak tertentu termasuk pihak asing untuk memanfaatkannya secara ilegal baik berupa illegal logging, illegal minning maupun illegal fishing yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan trilyun setiap tahunnya. Banyaknya kapal-kapal asing tanpa dokumen resmi yang ditangkap di perairan Indonesia baik yang
melakukan penangkapan ikan, penambangan, atau pengapalan kayu-kayu glondong menunjukkan bahwa kejahatan terhadap sumber daya alam relatif belum menunjukkan gejala penurunan. Di samping belum efektifnya pelaksanaan pengamanan laut, salah satu kendala yang dihadapi dalam penanganan kejahatan kekayaan sumber daya alam adalah lemahnya sistem perundang-undangan di laut. Akibatnya upaya-upaya perlakuan hukum terhadap kapal-kapal asing terbentur pada tidak adanya perangkat hukum yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka tantangan yang dihadapi pada pembangunan nasional tahun 2006 dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban dan penanggulangan kriminalitas adalah menurunkan tingkat kriminalitas agar aktivitas masyarakat dapat berjalan secara wajar. Keberhasilan dalam menurunkan tingkat kriminalitas akan menjadi landasan bagi keberlangsungan pembangunan bidang-bidang lainnya. Di samping itu, profesionalitas aparat keamanan dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminalitas, mengungkap jaringan kejahatan transnasional, mencegah terjadinya konflik komunal, mengamankan laut dari gangguan keamanan dan pencurian kekayaan negara merupakan determinan penting bagi kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia. 


B.  Sasaran Pembangunan Tahun 2006

Sasaran pokok yang akan dicapai dalam upaya meningkatkan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas pada tahun 2006 adalah sebagai berikut:    
1.      Menurunnya indeks kriminalitas;
2.      Meningkatnya tingkat penyelesaian kasus kriminalitas (clearence rate);
3.      Terungkapnya jaringan kejahatan transnasional;
4.      Menurunnya kejadian konflik komunal;
5.      Menurunnya gangguan keamanan wilayah  laut yurisdiksi Indonesia; dan
6.      Menurunnya kejahatan terhadap kekayaan negara.


C.  Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2006

Arah kebijakan yang akan ditempuh untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas  pada tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1.      Penguatan koordinasi dan kerjasama diantara kelembagaan pertahanan dan keamanan;
2.      Peningkatan kapasitas dan kinerja lembaga keamanan yaitu Polri, Dep. Kehutanan, BIN, Lemsaneg, BNN dan Bakorkamla;
3.      Peningkatan kegiatan dan operasi bersama keamanan di laut;
4.      Peningkatan upaya komprehensif pengurangan pemasokan dan pengurangan permintaan narkoba;
5.      Peningkatan pengamanan di wilayah perbatasan; dan
6.      Pembangunan upaya pemolisian masyarakat dan penguatan peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

INTENSITAS DAN KOMPLEKSITAS MASALAH

1.      Pendahuluan
Pemakaian dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang tidak sesuai aturan, dapat menimbulkan beberapa dampak negatif baik bagi pemakai itu sendiri maupun bagi lingkungan di sekitar pemakai. dampak yang ditimbulkan antara lain dapat berupa gangguan konsentrasi dan penurunan daya ingat bagi pemakai, sedangkan dampak sosialnya dapat menimbulkan kerusuhan di lingkungan keluarga yang menyebabkan hubungan pemakai dengan orangtua menjadi renggang, serta menimbulkan perilaku yang tidak diinginkan seperti pencurian atau penodongan. Disamping itu, penggunaan narkotika yang terlalu banyak atau overdosis akan dapat menyebabkan kematian karena dosis yang digunakan makin lama makin bertambah banyak sedangkan daya tahan tubuh makin lama makin berkurang. Dikarenakan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan narkoba secara bebas dan tidak sesuai aturan, maka diperlukan perhatian khusus untuk menanggulangi masalah ini. Banyak cara dilakukan untuk menanggulangi masalah ini baik secara preventif maupun represif yaitu :
1.      Segi Frekwensi Hubungan
Adalah sering tidaknya seseorang mengadakan hubungna/kontak sosial dengan orang lain. Makin sering seseorang mengadakan hubungan dengan orang lain, makin baik hubungan sosialnya.

2.      Segi Intensitas Hubungan
Yaitu mendalam atau tidaknya seseorang dalam mengadakan hubungan/kontak sosialnnya.

3.      Segi Popularitas Hubungan
Yaitu banyak atau sedikitnya teman dalam hubungan sosial.

Perumusan Masalah


Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diambil suatu perumusan masalah pokok yaitu “Seberapa besarkah Pengaruh komunikasi keluarga terhadap kenakalan remaja di Indonesia ?”.
Untuk mengetahui apakah dengan adanya komunikasi yang sering terhadap keluarga dapat mempengaruhi tingkat kenakalan remaja di Indonesia. Ada beberapa manfaat penelitian :
a.      Manfaat teoristis
Sebagai pembanding antara pengetahuan teoristis yang  dapatkan dengan kenyataan yang ada, sehingga memperoleh kesempatan yang baik dalam memahami sikap dan berfikir, kritis untuk mengembangkan pengetahuan teoritis.

b.      Manfaat Praktis
Dapat memberikan tambahan wawasan bagi semua pihak khususnya bagi para orang tua terhadap komunikasi remajanya.


A.     LATAR BELAKANG MASALAH

1.      Latar Belakang Masalah
Salah satu hal yang sejak dulu menjadi permasalahan dalam masyarakat dan membutuhkan perhatian khusus adalah penyalahgunaan obat-obatan. Pada awalnya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terbatas pada dunia kedokteran namun belakangan terjadi penyimpangan fungsi dan penggunaannya tidak lagi terbatas pada dunia kedokteran (Budiarta 2000). Penggunaan berbagai macam jenis obat dan zat adiktif atau yang biasa disebut narkoba dewasa ini cukup meningkat terutama di kalangan generasi muda. Morfin dan obat-obat sejenis yang semula dipergunakan sebagai obat penawar rasa sakit, 
sejak lama sudah mulai disalahgunakan. Orang-orang sehat pun tidak sedikit yang mengkonsumsi obat-obatan


ini. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diakui banyak kalangan menjadi ancaman yang berbahaya bagi bangsa Indonesia.
Sianipar (2004) mengatakan bahwa berdasarkan survey nasional  penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 13.710 responden yang terdiri dari pelajar SLTP, SLTA dan mahasiswa pada tahun 2003 diperoleh data bahwa dalam setahun terakhir terdapat 3,9% responden yang menyalahgunakan narkoba. Penelitian tersebut juga menunjukan semakin dininya usia penyalahgunaan narkoba, dengan usia termuda adalah 7 tahun. Ditambah pula oleh Sianipar bahwa jenis narkoba yang sering digunakan adalah inhalan, sementara itu pada usia 8 tahun ada yang sudah menggunakan ganja dan pada usia 10 tahun telah menggunakan narkoba dengan jenis yang bervariasi, yaitu pil penenang, ganja dan morphin.
Motivasi dan penyebab mengapa orang mengkonsumsi obat-obatan tersebut dapat bermacam-macam antara lain sebagai tindakan pemberontakan karena adanya penolakan oleh lingkungan seperti adanya perasaan minder, latar belakang dari keluarga yang berantakan, patah hati, atau hal-hal lain. Penyebab lain adalah sebagai tindakan untuk mengurangi stres dan depresi, sekedar mencoba untuk mendapatkan perasaan nyaman dan menyenangkan, sebagai tindakan agar diterima dalam lingkungan tertentu dan adanya rasa gengsi atau sebagai tindakan untuk lari dari realita kehidupan. Banyak kejadian dimana remaja menggunakan narkoba hanya untuk mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari orang lain, contohnya ketika seorang anak sedang mengalami konflik, anak membutuhkan kehadiran serta perlindungan dari orangtuanya namun ketika anak tidak pernah mendapatkan penyelesaian dari orangtua maka dirinya mencari penyelesaian dari lingkungan dan teman-temannya. Hal tersebut hanyalah manifestasi dari kebutuhan mereka akan penghargaan dan pengakuan dari orangtua mereka sendiri (Staf iqeq 1998). Disamping itu, alasan utama seseorang mencoba obat-obatan adalah karena rasa ingin tahu mereka terhadap efek yang menyenangkan dari narkoba dan keinginan untuk mengikuti bujukan orang lain terutama dari lingkungan pergaulan mereka (McInthosh 2002).
A.     PENANGANAN MASALAH BERBASIS MASYARAKAT
Kebijaksanaan penanganan penyalahangunaan obat didasari atas sikap persepsi tentang factor – factor penyebab dan dimensi  itu sendiri. Jika akibatnya ada didalam diri individu atau kelompok miskin.
1.      Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif
     Anak remaja sebetulnya tidak mempunyai tempat yang jelas. Ia tidak termasuk golongan anak, tetapi ia tidak pula termasuk golongan orang dewasa. Remaja ada diantara anak dan orang dewasa. Remaja masih belum mampu untuk menguasai fungsi-fisik maupun psikisnya. Ditinjau dari segi tersebut mereka masih tergolongan kanak-kanak, mereka masih harus menemukan tempat dalam masyarakat. Pada umumnya mereka masih belajar disekolah atau perguruan tinggi. Bila mereka bekerja mereka melakukan pekerjaan sambilan dan belum mempunyai pekerjaan yang tetap.
Ausubel (1965) menyebut status orang dewasa sebagai status primer, artinya status itu diperoleh berdasarkan kemampuan dan usaha sendiri. Status anak adalah status diperoleh (derived), artinya tergantung daripada apa yang diberikan oleh orang tua (dan masyarakat).

2.      Pemanfaatan Modal Sosial
Pemanfaatan  masyarakat (agar bebas narkoba) perlu dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh, meliputi aspek ekonomi, sosial-budaya, politik, spiritual, dan keamanan.
Pembangunan ekonomi nasional secara makro dan mikro, termasuk pemberantasan kemiskinan, pengangguran, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan daya beli rakyat untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan sosial. Perlu dijaga pula, penciptaan dan pemeliharaan keamanan, ketertiban dan stabilitas sosial, ekonomi dan politik, serta tegaknya hukum. Dengan asumsi, masyarakat yang makmur, sejahtera, 
berkeadilan, dan stabil akan mempunyai ketahanan terhadap ancaman bahaya narkoba, tindak kejahatan dan permasalahan sosial lainnya, dan memiliki keberdayaan memeranginya.
Secara empirik, memang ada hubungan kuat antara permasalahan sosial seperti kemiskinan, pengangguran, instabilitas sosial, ekonomi, dan politik, korupsi, pengangguran, kekumuhan, kenakalan, dan kriminalitas dengan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba.
1.      Pemanfaatan Institusi Sosial :
a. Organisasi Masyarakat
  • Melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal Penindakan terhadap Pengedar dan Pengguna Narkotika.
  • Membuat dan menyiapkan Rumah Karya sebagai tempat mendidik dan menempa para korban penyalahgunaan Narkotika untuk menjadi Manusia Yang Kreatif dan Produktif di segala bidang.
  • Melakukan kerjasama dengan Lembaga Anti Narkotika Internasional.
  • Pembentukan dan Pengembangan Kelompok anti Narkoba
  • Program Aksi bagi Orang Tua
b. Organisasi Swasta
BNN dalam operasionalnya ditingkat provinsi dilaksanakan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan pada tingkat kabupaten Kota oleh Badan narkotika Kabupaten/Kota (BNK). Sampai saat ini telah terbentuk 31 BNP dari 33 provinsi dan baru terbentuk 270 BNK dari 460 Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. Sayangnya, baru sebagian kecil dari BNP dan BNK tersebut yang mempunyasi kantor sendiri dan mendapat anggaran dari APBD (SADAR, Maret, 2007). Akibatnya, fungsi BNP dan BNK sendiri belum banyak terlihat.
Dalam upaya pengurangan permintaan melalui upaya preventif, pemerintah melalui BNN telah melakukan berbagai upaya seperti pelatihan bagi para fasilitator Penyuluh P4GN sebagai upaya meningkatkan keterampilan mereka. Disamping itu juga telah bekerjasama dengan sekolah – sekolah untuk melakukan penyuluhan.  Melakukan kampanye anti narkoba dengan slogan anti narkoba seperti “Say no to drug”, Narkoba, kado istimewa dari neraka, dan sebagainya. Melakukan peringatan hari anti narkoba setiap tahun. Mengadakan buku – buku, leaflet, pamlet, poster, VCD dan sebagainya yang dapat digunakan masyarakat untuk
memahami tentang narkoba. Disamping itu juga telah diterbitkan tabloid SADAR oleh BNN yang berisikan berita seputar narkoba. Pada bulan mei 2007 Pemerintah juga telah bekerjasama dengan Metro TV untuk kampanye perang melawan narkoba.
           c.  Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial
Penyuluhan dan Pendidikan Afektif Bagi Anak dan Remaja
sekolah mulai dari tingkat SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi, serta pada kelompok-kelompok pertemanan di lingkungan ketetanggaan. Penyuluhan dan pendidikan afektif ini berupa penyampaian informasi yang tepat terpercaya, objektif, jelas dan mudah dimengerti tentang narkoba dan pengaruhnya bagi tubuh dan perilaku manusia, dan mengkaitkannya dengan pendidikan kesehatan secara luas dan pendidikan tentang menghadapi masalah hidup. Melalui pemahaman tentang nilai-nilai kehidupan, anak dan remaja akan dirangsang untuk memikirkan nilai-nilai kehidupannya sendiri dan membuat kesimpulan tentang manfaat tidaknya penyalahgunaan narkoba dalam kehidupan.Aspek pendidikan efektif bertujuan mengembangkan. Kepribadian, pendewasaan diri, peningkatan kemampuan, membuat keputusan, mengetahui cara mengatasi tekanan mental secara efektif, peningkatan kepercayaan diri, dan meningkatkan kemampuan komunikasi.
    d.  Kerjasama dan Jaringan
·        Orangtua (ayah dan ibu) memegang  peranan dalam pembinaan kesejahteraan keluarga bersama secara fisik, materi, dan spiritua , serta meningkatkan kedudukan keluarga dalam masyarakat
·        Masyarakat/Sekolah berperan sebagai subyek sekaligus obyek dari langkah penanggulangan narkoba.
·         Aparat penegak hukum utamanya polisi menjadi fasilitator
·        Pemerintah berperan sebagai pendukung terhadap kegiatan penanggulangan narkoba oleh masyarkat.
Pemerintah mempunyai kewajiban  membuat dan mengeluarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan Narkoba, salah satu diantaranya selain UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika juga Kepres No. 17 tahun 2002 tentang BNN yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan instansi terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di
bidang ketersediaan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba serta melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba dengan membentuk satgas-satgas yang terdiri dari unsur instansi pemerintah terkait  sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
A.     UPAYA PENANGANAN MASALAH
Penanggulangan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan NARKOBA merupakan tanggung jawab bangsa Indonesia secara keseluruhan, bukan hanya berada pada pundak kepolisian ataupun pemerintah saja. Namun, seluruh komponen masyarakat diharapkan ikut perperan dalam upaya penanggulangan tersebut. Setidaknya, itulah yang telah diamanatkan dalam pelbagai perundang-undangan negara, termasuk UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Dan berikut ini saya akan mengemukakan beberapa pihak yang dapat berperan aktif dalam upaya-upaya tersebut:
Pertama, POLRI.
Berdasarkan Undang-undang, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah pihak yang diberi wewenang untuk menegakkan hukum, melindungi, dan melayani masyarakat beserta dengan komponen bangsa lainnya. Kepolisian berkewajiban penuh dalam usaha pencegahan dan penanggulangan masalah penyalahgunaan NARKOBA di Indonesia.
Kedua, Peranan orang tua.
   Orang tua sebagai bagian dari masyarakat sangat banyak memiliki peran dalam mendudkung pembangunan nasional, termasuk peran  dalam upaya pemberantasan ancaman terhadap generasi muda dari bahaya Narkoba. Oleh karena itu langkah-langkah proaktif dapat dilakukan melalui:
(1) lingkungan keluarga,
(2) lingkungan tempat tinggal, dan
(3) lingkungan kerja.

Ketidakadilan Hukum di Indonesia Dan Contoh Kasus-nya

Aksi sidak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum berhasil. Seorang terpidana kasus penyuapan petugas, Artalyta Suryani, kedapatan mendapatkan fasilitas mewah di dalam Rutan Pondok Bambu, tempatnya ditahan. Bukan hanya mendapatkan ruangan yang serba wah, Satgas juga menemukan yang bersangkutan sedang dirawat oleh seorang dokter spesialis. Ia memperoleh perawatan khusus dari dokter yang didatangkan dari luar Rutan. Luar biasa! Seorang terpidana yang menyeret nama Jaksa Urip dan petinggi Kejaksaan Agung, berada dalam penjara dengan fasilitas luar biasa, mulai dari pendingin ruangan, telepon, ruang kerja, bahkan ruang tamu. Ia juga kabarnya bisa ditemui dengan bebas oleh para asistennya. Itu adalah wajah hukum kita, wajah yang semakin suram baik di luar maupun di dalam. Itu pun baru satu temuan, betapa mafia hukum memang berada dimana-mana, dan ada dimana saja. Temuan itu justru ditemukan oleh Satgas yang dibentuk dari luar, bukan oleh mereka yang bekerja untuk melakukan pengawasan di instansi pemerintah, yang bekerja setiap tahun memastikan prosedur Rutan dijalankan dengan baik. Bagi kita, amat mudah menemukan alasan bagaimana seorang bernama Artalyta itu bisa menikmati fasilitas yang begitu mewah. Jawabnya adalah uang. Ia punya uang untuk melakukan apapun caranya dan untuk membeli apa yang dia mau. Karena uang itu pula maka para pejabat yang harusnya berwenang menegakkan peraturan menjadi tidak lagi bisa berkuasa. Mereka tunduk di bawah kekuasaan uang. Amat aneh kalau para petinggi Rutan tidak tahu menahu bahwa sebuah ruangan telah disulap oleh seorang terpidana. Mereka pasti merestuinya dan mengetahuinya.
Rumor mengenai uang ini bukan hanya berhembus pada kasus Arthalyta saja. Beberapa kasus lain, terutama yang menimpa mereka yang beruang dan berada dalam kasus yang melibatkan uang besar, juga ditengarai terjadi hal-hal serupa. Mereka tetap bisa bebas dalam penjara. Dengan menggunakan contoh itu pulalah maka kita mengerti mengapa keadilan dan kebenaran tidak pernah hadir di negeri kita. Wajah hukum kita sepertinya telah mudah dibeli oleh uang. Para pengusaha dan pelaku korupsi yang tidak juga ditangkap dan diperiksa, diyakini telah menggelontorkan sejumlah uang yang besarannya bisa mencapai miliaran rupiah supaya mereka tetap menghirup kebebasan. Setelah diperiksa, mereka juga bisa melakukan tindakan menyuap supaya mereka kalau bisa divonis bebas. Bahkan kalaupun sudah diyakini bersalah dan berada dalam tahanan, maka dengan uang pula mereka bisa tetap bebas merdeka dalam ruang tahanan, seperti Artalyta. Temuan terhadap Artalyta sebenarnya sudah cukup memperlihatkan bahwa mafia hukum ini terjadi karena dua pihak melakukan persekutuan jahat. Para pelaku kejahatan yang terbukti melakukan tindakan kejahatan, bersama-sama dengan para penegak hukum, melakukan tindakan tidak terpuji.
Karena itu Satgas seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Para pimpinan Rutan dimana Artalyta misalnya harus ditahan bersama-sama dengan mereka yang sebelumnya ditahan. Para pejabat itu harus jera.
Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi. Arthalyta, harus diberikan hukuman tambahan atas suap yang dilakukannya pada pejabat Rutan, ketika dia masih di dalam penjara. Hal-hal seperti ini harusnya membuat kita menyadari betapa jahatnya kejahatan di negeri ini. Kejahatan itu bisa membeli dan merampas keadilan dan kebenaran hukum. Wajar saja kemudian orang kecil hanya bisa menangis ketika berada dalam persoalan hukum karena mereka hanya bisa menjadi korban ketidakadilan...


CONOTH KASUS :

HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’

Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!

Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.

Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah?.

Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.

Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.

Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.

Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.

Hukum Indonesia

Contoh Hukum Di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
1. Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
2.Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
[sunting] Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
[sunting] Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
3.Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
[sunting] Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
4.Asas dalam hukum acara pidana
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
* Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
* Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
* Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
* Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
* Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
6. Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
5. Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
6. Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.