PERTEMUAN
VIII
HAK PEKERJA
1. Hak
atas pekerjaan dan upah yang adil
Pengertian
Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap
manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya,
jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
Contoh
kasus :
a. Situasi
perburuhan dibawah Perusahaan Lonsum (London Sumatera), PT Lonsum merupakan perusahaan
perkebunan diDeli Serdang, Sumatra Utara.
b. Akhir
Tahun2007, PT Lonsum dinyatakan sebagai Perusahaan yang berhasil mendapatkan penghargaan
Zero Accident, dan memperlakukan hak-hak buruh secara layak dan manusiawi.
2. Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Pada
masa lalu UU ormas digunakan oleh rezim Orde Baru untuk membunuh hak atas
kebebasan berserikat. Karena itu, revisi UU ormas itu harus diarahkan untuk
memperkuat perlindungan hak atas kebebasan berserikat dan hak-hak fundamental
yang berkaitan dengan itu, yakni hak kebebasan berkumpul dan kebebasan
berekspresi.
3. Hak
atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Sehat
merupakan suatu keadaan yang didambakan oleh setiap orang. Hingga batas-batas tertentu,
tiap orang kecuali anak-anak, mampu menjaga kesehatannya sendiri. Mereka akan
hidup dengan teratur, mengkonsumsi makanan bergizi, berolah raga secukupnya,
dan sebagainya. Persoalan akan menjadi lain ketika orang jatuh sakit yang
memerlukan pertolongan pihak lain. Bagaimanapun, kesehatan merupakan kebutuhan pokok
dalam kehidupan, sedangkan pengetahuan dan ketrampilan pasien terbatas. Dengan
demikian, pasien maupun keluarganya akan mencari pertolongan kepada petugas
kesehatan.
Berdasarkan
gambaran di atas, dapat dikatakan bahwa pelayanan kesehatan mempunyai ciri khas
yang berbeda dengan pelayanan jasa / produk lainnya, yaitu consumer ignorance atau
ketidaktahuan konsumen, supply induced demand / pengaruh penyedia jasa
kesehatan terhadap konsumen (konsumen tidak memiliki daya tawar dan daya
pilih), produk pelayanan kesehatan bukan konsep homogen, pembatasan terhadap
kompetisi, ketidakpastian tentang sakit, serta sehat sebagai hak asasi.
4. Hak
perlakuan keadilan dan hukum
Contoh
kasus :
Semakin
maraknya kasus anak di Bali beberapa tahun terakhir ini menjadikan kita merasa
sangat prihatin. Walaupun perhatian pemerintah telah diwujudkan melalui Undang
Undang Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 tahun 2002, namun belum mampu menekan
kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.
Berbagai
upaya telah dilakukan pada tingkat pengambil kebijakan setingkat Menteri maupun
Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan sebagainya. Salah satu contoh, kesepakatan
bersama dalam penangan kasus anak bermasalah hukum (ABH) adalah Surat Keputusan
Bersama (SKB) antara Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Jaksa Agung RI, Kepolisian RI, serta
Mahkamah Agung tentang Penanganan Anak Bermasalah Hukum.
5. Hak
atas rahasia pribadi
Hak atas rahasi priabadi adalah Karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak
mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui
oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu
tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga
serta urusan sosial lainnya.
KUHP
terdapat beberapa ketentuan mengenai pembatasan atas informasi atau informasi
yang harus dirahasiakan dan memberikan sanksi pidana bagi orang yang memberikan
informasi mengenai suatu hal tertentu. Beberapa ketentuan yang masuk
klasifikasi kejahatan atas informasi rahasia dalam KUHP, antara lain :
a.
Rahasia (kepentingan) negara (Pasal 112
KUHP)
b.
Rahasia militer (Pasal 124 KUHP)
c.
Rahasia jabatan (Pasal 322 KUHP)
d.
Rahasia perusahaan (Pasal 323 KUHP)
e.
Rahasia pribadi yang dibuka untuk
memeras seseorang (Pasal 369 KUHP)
f.
Rahasia surat menyurat melalui kantor
pos atau kerahasian melalui telepon umum (Pasal 430-433 KUHP)
6. Hak
atas kebebasan suara hati
Hak
atas kebebasan suara hati adalah adalah Pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7. Whistle
Blowing internal dan eksternal
Dalam
etika bisnis berbahasa Inggris bermasalah lebih di kenal sebagai whistle
blowing (menipu pluit). Dalam etika, whistle blowing mendapat arti
lebih khusu lagi yakni menarik perhatian dunia luar dengan melaporkan kesalahan
yang dilakukan oleh sebuah organisasi. Whistle blowing internal adalah
pelaporan kesalahan di dalam perusahaan sendiri dengan melewati atasan
langsung.
Contohnya
adalah seorang karyawan melaporkan suatu kesalahan langsung kepada direksi
memalui manajer dan kepala direksi.
Referensi
:
http://www.balisruti.or.id/perlakuan-hukum-terhadap-anak-menuju-keadilan-yang-restorative.html