Kamis, 28 April 2011

MASALAH SOSIAL SEBAGAI HAMBATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ( KASUS PENYALAHGUNAAN OBAT ) DAN UPAYA PEMECAHANNYA.

A.     INTENSITAS DAN KOMPLEKSITAS MASALAH

1.      Pendahuluan
Pemakaian dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang tidak sesuai aturan, dapat menimbulkan beberapa dampak negatif baik bagi pemakai itu sendiri maupun bagi lingkungan di sekitar pemakai. dampak yang ditimbulkan antara lain dapat berupa gangguan konsentrasi dan penurunan daya ingat bagi pemakai, sedangkan dampak sosialnya dapat menimbulkan kerusuhan di lingkungan keluarga yang menyebabkan hubungan pemakai dengan orangtua menjadi renggang, serta menimbulkan perilaku yang tidak diinginkan seperti pencurian atau penodongan. Disamping itu, penggunaan narkotika yang terlalu banyak atau overdosis akan dapat menyebabkan kematian karena dosis yang digunakan makin lama makin bertambah banyak sedangkan daya tahan tubuh makin lama makin berkurang. Dikarenakan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan narkoba secara bebas dan tidak sesuai aturan, maka diperlukan perhatian khusus untuk menanggulangi masalah ini. Banyak cara dilakukan untuk menanggulangi masalah ini baik secara preventif maupun represif yaitu :
1.      Segi Frekwensi Hubungan
Adalah sering tidaknya seseorang mengadakan hubungna/kontak sosial dengan orang lain. Makin sering seseorang mengadakan hubungan dengan orang lain, makin baik hubungan sosialnya.

2.      Segi Intensitas Hubungan
Yaitu mendalam atau tidaknya seseorang dalam mengadakan hubungan/kontak sosialnnya.

3.      Segi Popularitas Hubungan
Yaitu banyak atau sedikitnya teman dalam hubungan sosial.

Perumusan Masalah


Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diambil suatu perumusan masalah pokok yaitu “Seberapa besarkah Pengaruh komunikasi keluarga terhadap kenakalan remaja di Indonesia ?”.
Untuk mengetahui apakah dengan adanya komunikasi yang sering terhadap keluarga dapat mempengaruhi tingkat kenakalan remaja di Indonesia. Ada beberapa manfaat penelitian :
a.      Manfaat teoristis
Sebagai pembanding antara pengetahuan teoristis yang  dapatkan dengan kenyataan yang ada, sehingga memperoleh kesempatan yang baik dalam memahami sikap dan berfikir, kritis untuk mengembangkan pengetahuan teoritis.

b.      Manfaat Praktis
Dapat memberikan tambahan wawasan bagi semua pihak khususnya bagi para orang tua terhadap komunikasi remajanya.


A.     LATAR BELAKANG MASALAH

1.      Latar Belakang Masalah
Salah satu hal yang sejak dulu menjadi permasalahan dalam masyarakat dan membutuhkan perhatian khusus adalah penyalahgunaan obat-obatan. Pada awalnya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terbatas pada dunia kedokteran namun belakangan terjadi penyimpangan fungsi dan penggunaannya tidak lagi terbatas pada dunia kedokteran (Budiarta 2000). Penggunaan berbagai macam jenis obat dan zat adiktif atau yang biasa disebut narkoba dewasa ini cukup meningkat terutama di kalangan generasi muda. Morfin dan obat-obat sejenis yang semula dipergunakan sebagai obat penawar rasa sakit, 
sejak lama sudah mulai disalahgunakan. Orang-orang sehat pun tidak sedikit yang mengkonsumsi obat-obatan


ini. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diakui banyak kalangan menjadi ancaman yang berbahaya bagi bangsa Indonesia.
Sianipar (2004) mengatakan bahwa berdasarkan survey nasional  penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 13.710 responden yang terdiri dari pelajar SLTP, SLTA dan mahasiswa pada tahun 2003 diperoleh data bahwa dalam setahun terakhir terdapat 3,9% responden yang menyalahgunakan narkoba. Penelitian tersebut juga menunjukan semakin dininya usia penyalahgunaan narkoba, dengan usia termuda adalah 7 tahun. Ditambah pula oleh Sianipar bahwa jenis narkoba yang sering digunakan adalah inhalan, sementara itu pada usia 8 tahun ada yang sudah menggunakan ganja dan pada usia 10 tahun telah menggunakan narkoba dengan jenis yang bervariasi, yaitu pil penenang, ganja dan morphin.
Motivasi dan penyebab mengapa orang mengkonsumsi obat-obatan tersebut dapat bermacam-macam antara lain sebagai tindakan pemberontakan karena adanya penolakan oleh lingkungan seperti adanya perasaan minder, latar belakang dari keluarga yang berantakan, patah hati, atau hal-hal lain. Penyebab lain adalah sebagai tindakan untuk mengurangi stres dan depresi, sekedar mencoba untuk mendapatkan perasaan nyaman dan menyenangkan, sebagai tindakan agar diterima dalam lingkungan tertentu dan adanya rasa gengsi atau sebagai tindakan untuk lari dari realita kehidupan. Banyak kejadian dimana remaja menggunakan narkoba hanya untuk mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari orang lain, contohnya ketika seorang anak sedang mengalami konflik, anak membutuhkan kehadiran serta perlindungan dari orangtuanya namun ketika anak tidak pernah mendapatkan penyelesaian dari orangtua maka dirinya mencari penyelesaian dari lingkungan dan teman-temannya. Hal tersebut hanyalah manifestasi dari kebutuhan mereka akan penghargaan dan pengakuan dari orangtua mereka sendiri (Staf iqeq 1998). Disamping itu, alasan utama seseorang mencoba obat-obatan adalah karena rasa ingin tahu mereka terhadap efek yang menyenangkan dari narkoba dan keinginan untuk mengikuti bujukan orang lain terutama dari lingkungan pergaulan mereka.
A.     PENANGANAN MASALAH BERBASIS MASYARAKAT
Kebijaksanaan penanganan penyalahangunaan obat didasari atas sikap persepsi tentang factor – factor penyebab dan dimensi  itu sendiri. Jika akibatnya ada didalam diri individu atau kelompok miskin.
1.      Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif
     Anak remaja sebetulnya tidak mempunyai tempat yang jelas. Ia tidak termasuk golongan anak, tetapi ia tidak pula termasuk golongan orang dewasa. Remaja ada diantara anak dan orang dewasa. Remaja masih belum mampu untuk menguasai fungsi-fisik maupun psikisnya. Ditinjau dari segi tersebut mereka masih tergolongan kanak-kanak, mereka masih harus menemukan tempat dalam masyarakat. Pada umumnya mereka masih belajar disekolah atau perguruan tinggi. Bila mereka bekerja mereka melakukan pekerjaan sambilan dan belum mempunyai pekerjaan yang tetap.
Ausubel (1965) menyebut status orang dewasa sebagai status primer, artinya status itu diperoleh berdasarkan kemampuan dan usaha sendiri. Status anak adalah status diperoleh (derived), artinya tergantung daripada apa yang diberikan oleh orang tua (dan masyarakat).

2.      Pemanfaatan Modal Sosial
Pemanfaatan  masyarakat (agar bebas narkoba) perlu dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh, meliputi aspek ekonomi, sosial-budaya, politik, spiritual, dan keamanan.
Pembangunan ekonomi nasional secara makro dan mikro, termasuk pemberantasan kemiskinan, pengangguran, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan daya beli rakyat untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan sosial. Perlu dijaga pula, penciptaan dan pemeliharaan keamanan, ketertiban dan stabilitas sosial, ekonomi dan politik, serta tegaknya hukum. Dengan asumsi, masyarakat yang makmur, sejahtera,

PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ADAT DAN UU NO. 1 TAHUN 1974

A.      Latar Belakang Masalah


Sejak dilahirkan ke dunia manusia sudah mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Di dalam bentuknya yang terkecil, hidup bersama itu dimulai dengan adanya sebuah keluarga. Dimana dalam keluarga gejala kehidupan umat manusia akan terbentuk paling tidak oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Hidup bersama antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah memenuhi persyaratan inilah yang disebut dengan perkawinan.
Hukum negara yang mengatur mengenai masalah perkawinan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di lain pihak hukum adat yang mengatur mengenai perkawinan dari dulu hingga sekarang tidak berubah, yaitu hukum adat yang telah ada sejak jaman nenek moyang hingga sekarang ini yang merupakan hukum yang tidak tertulis.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan dan tujuannya adalah sebagai berikut : “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan, salah satu syaratnya adalah bahwa para pihak yang akan melakukan perkawinan telah matang jiwa dan raganya. Oleh karena itu di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan.
Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”. Dari adanya batasan usia ini dapat ditafsirkan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengehendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur yang telah ditentukan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Di lain pihak hukum adat tidak menentukan batasan umur tertentu bagi orang untuk melaksanakan perkawinan. Bahkan hukum adat membolehkan perkawinan anak-anak yang dilaksanakan ketika anak masih berusia kanak-kanak. Hal ini dapat terjadi karena di dalam hukum adat perkawinan tidak hanya merupakan persatuan kedua belah mempelai tetapi juga merupakan persatuan dua buah keluarga kerabat. Adanya perkawinan di bawah umur atau perkawinan kanan-kanak tidak menjadi masalah di dalam hukum adat karena kedua suami isteri itu akan tetap dibimbing oleh keluarganya, yang dalam hal ini telah menjadi dua keluarga, sehingga hukum adat tidak melarang perkawinan kanak-kanak.
Meskipun demikian dalam hal perkawinan di bawah umur terpaksa dilakukan, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 masih memberikan kemungkinan penyimpangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu dengan adanya dispensasi dari Pengadilan bagi yang belum mencapai batas umur minimal tersebut.
Terdapatnya pandangan yang berbeda terhadap batas umur untuk kawin menurut hukum adat dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, membuat kami merasa tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam prakteknya.


B.        Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
  1. Bagaimanakah pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat dan dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974?
  2. Dengan adanya ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 apakah perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat terjadi sebagai akibat keadaan terpaksa?
  3. Bagaimana aspek yuridis dan aspek sosiologis akibat perkawinan di bawah umur?


C.        Tujuan Penelitian
Tujuan dilakukannya penelitian adalah :
  1. Mengkaji lebih dalam pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat dan dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
  2. Meninjau lebih lanjut adanya ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 apakah perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat terjadi sebagai akibat keadaan terpaksa.
  3. Mengetahui aspek yuridis dan aspek sosiologis akibat perkawinan di bawah umur.
Landasan Teori : Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
  1. Hukum Adat mengenai tata negara
  2. Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan).
  3. Hukum Adat menganai delik (hukum pidana).
stilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” menyebutkan istilah hukum adat sebagai “adat recht” (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Menurut hukum adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen). Seorang pakar Belanda, Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut :
  1. Aceh
  2. Gayo dan Batak
  3. Nias dan sekitarnya
  4. Minangkabau
  5. Mentawai
  6. Sumatra Selatan
  7. Enggano
  8. Melayu
  9. Bangka dan Belitung
  10. Kalimantan (Dayak)
  11. Sangihe-Talaud
  12. Gorontalo
  13. Toraja
  14. Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar)
  15. Maluku Utara
  16. Maluku Ambon
  17. Maluku Tenggara
  18. Papua
  19. Nusa Tenggara dan Timor
  20. Bali dan Lombok
  21. Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran)
  22. Jawa Mataraman
  23. Jawa Barat (Sunda)
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap “hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
  1. Penyamaan persepsi mengenai “hak ulayat” (Pasal 1)
  2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
  3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4).

Kamis, 24 Maret 2011

DEMI LANCARNYA PROYEK INFRASTRUKTUR

DEMI LANCARNYA PROYEK  INFRASTRUKTUR


Persoalan di tanah di Indonesia yang selama ini menjadi bidang konflik dalam waktu dekat akan memiliki paying hukum. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan dan RUU Pengadaan Tanah yang disebut sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Poko Agraria itu diajukan oleh Ketua Badan Pertahanan Nasional (BPN) ke Komisi II DPR.
RUU Pertahanan akan mengatur tentang hak-hak, baik orang perseorangan maupun badan hukum dalam memiliki tanah ataupun mengelola lahan. Yang harus diatur dalam undang-undang, nantinya adalah soal berapa luas perseorangan bisa memiliki lahan pertanian, berapa luas badan hukum bisa memiliki lahan pertanian, dan berapa luas orang perseorangan atau badan hukum memiliki lahan non-pertanian.
            Sedangkan, RUU Pengadaan Tanah akan mengatur empat aspek, yakni pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum, mekanisme pendanaan pengadaan tanah, kelembagaan yang dapat mendukung pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara menyeluruh, dan lingkup tugas kelembagaan pengadaan tanah. Unutk lingkup tugas itu, saat ini banyak sekali lembaga yang ikut campur dalam pengadaan tanah.
            Ketua Komisi II menyatakan sepakat mendukung usulan BPN. Ia berharap kedua RUU mampu menyinkronkan perundang-undangan bidang pertahanan yang selama ini tumpang tindih dan saling bertentangan, sekaligus sebagai paying hukum untuk penyelesaian masalah pertanahan.
            Atas diterimanya kedua RUU tersebut untuk dibahas menjadi UU, rencananya, Komisi II akan segera mengadakan rapat kerja dengan berbagai kementrian yang terkait dengan masalah tanah. Harapannya, bisa mendapatkan masukan seputar penyelesaian masalah regulasi pertanahan.
            Kementrian yang dimaksud antara lain Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Kehutanan, Kementrian Pertanian, Kementrian ESDM, Kementerian Negara BUMN, dan Kementrian Pekerjaan Umum. Tujuannya, dalam rangka penyelesaian permasalahan pertanahan yang tumpang tindih.
            Pembahasan kedua RUU tersebut, sejatinya merupakan bagian dari program 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di bidang pertanahan. Kebijakan pertanahan nasional tersebut dilahirkan dari rekomendasi Nasional Summit 2009 lalu. Selama ini pengadaan lahan jadi kendala dalam pembangunan infrastuktur.
            Bila BPN dan DPR menganggap dengan adanya kedua UU itu akan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang tumpang tindih, maka Konsorsium Pembaruan Agraria yang sudah mengamati proses pembuatan kedua RUU itu sejak tahun 2005, justru berpendapat sebaliknya.
            Di tengah kondisi pengaturan tanah yang tumpang tindih itu, yang diperlukan pemerintah sekarang ini adalah UU yang bisa memayungi, menyinergikan, dan mengharmonikan semua sector agrarian di Indonesia, baik itu disektor kehutanan, pertambangan, maupun pertanian dan lain sebagainya. Apalagi saat ini paling tidak ada 12 UU yang mengatur sector agraria. Jangan lupa dalam urusan sumber daya alam misalnya, di kawasan hutan boleh jadi ada tambang di dalamnya. Pertanyaannya, lalu siapa yang berhak mengelola karena faktanya masing-masing memiliki UU sendiri.
            Kedua RUU tersebut, menurut penilaian, dengan kebijakannya yang sangat lugas memuat skema pembangungan yang bertumpu pada stuktur moneter dan politik investasi yang liberal. Sehingga atas nama proyek infrastruktur, merampas tanah rakyat sangat dilegalkan.
            Perampasan tanah rakyat tersebut, demi lancarnya akses pasar dan barang dagangan. Jelaslah skenarionya bahwa proyek infrastruktur di Indonesia adalah sekoci bagi penyelamatan kapitalisme internasional yang saat ini sedang tergerus krisis.
            Hal itu, dibuktikan dengan adanya tunduhan bahwa proses pengadaan tanah menjadi biang keladi lambatnya keberlangsungan pembangunan, bak siput yang berjalan. Bayangkan, selama tiga tahun terakhir, dari 21 ruas atau 1.700 km rencana jalan tol trans Jawa yang mebutuhkan tanah seluas 6.734 hektare, baru 14% atau 939 hektare tanah yang bisa dibebaskan. Nah, dengan alas an kondisi itulah menilai, pemerintah menjawab dengan mengusulkan RUU Pengadaan Tanah.
            Sebab, menurutnya, peraturan yang dipakai selama ini Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2005 tentang Bangunan dan Gedung jo Perpres No.65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dinilai terlau lembek, karena itu sekarang diupayakan statusnya ditingkatkan menjadi UU agar lebih kuat. Tapi perlu diingat, keluarnya perpres tersebut saat itu ditolak oleh kekuatan masyarakat sipil karena dinilai sebagai alat legitimasi menggusur tanah rakyat seperti yang terjadi pada Era Orde Baru.
            Yang lebih ironis lagi, berdasarkan data yang dimiliki oleh Divisi Kajian dan Kampanye KPA. Pihaknya menduga kuat RUU ini adalah buah dari makelar kebijakan yang malang melintang di Tanah Air.

DISPONSORI OLEH BANK PEMBANGUNAN ASIA

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2007, Asian Development Bank (ADB) telah mengasistensi BPN untuk mengusulkan Undang-undang Pengadaan Tanah melalui proyek yang bernama “Enhancing the Legal and Administrative Framework for Land Project.
Draf UU Pengadaan Tanah mengakomodasi semua hal yang diinginkan oleh ADB. Padahal, inti dari usulan ADB ini bermuara pada liberalisasi property dan tanah.
Telah banyak terbukti, liberalisasi yang diteken pemerintah selama ini kerap dilakukan tanpa pikir panjang dan akhirnya lebih banyak menyulitkan ketimbang memberi untung. Karena itu KPA menghimbau agar rakyat menolak RUU tersebut.
Sementara itu secara substansif, menganggap ada beberapa masalah utama yang mengganjal dalam kedua RUU ini. Pertama, terkait definisi sebuah proyek berstatus kepentingan umum ditetapkan oleh Presiden, terkait definisi sebuah proyek berstatus kepentingan umum ditetapkan oleh Presiden. Hal yang berbahaya karena pengalaman selama ini Hak Menguasai Negara (HMN) di bidang agraria yang diwakilkan kepada departemen sektoral seperti kehutanan, tambang dan pertahanan dengan alas an demi kepentingan nasional, terbukti telah menjadi celah paling sering disalahtafsirkan dam merugikan rakyat.


Referensi :



Senin, 14 Maret 2011

REVISI UU 39 / 2004

HARUS SEGERA DISELESAIKAN


Beberapa kasus lian seperti kasus Ceriyati tak berpenghujung dengan rasa keadilan bagi buruh migrant. Belum ada sanksi hukum bagi Ivone Sew, majikan Ceriyati yang mungkin saat ini juga telah kembali memperkerjakan pembantu rumah tangga (PRT) migran dari Indonesia.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) TKI Komisi IX DPR Abdul Aziz Suseno (F-PKS) melihat permasalahan ini diibaratkan sudah terakumulasi sangat banyak dan ini bisa diseleisaikan kalau revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Kerja Indonesia segara diselesaikan.
Revisi UU ini merupakan usul inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2010.
Menurut Aziz, revisi UU ini memang harus dilakukan dan segera diselesaikan, karena terlalu banyaknya porsi yang diberikan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk melaksanakan semua kegiatan, sehingga porsi pemerintah sangat minim terutama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2TKI).
            Kedepan, PPTKIS diberikan batasan tertentu, tidak semua dikerjakan PPTKIS. Kalau peran PPTKIS dikurangi, mudah-mudahan permasalahan TKI ini bisa diselesaikan.
Disini, peran pemerintah khusus BNP2TKI dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus mempersiapkan semua jajarannya, khususnya para pengawa, terutama daerah-daerah sebagai kantaong pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
            Sebab, selama ini yang kita lihat, banyak calo-calo yang berkeliaran di daerah-daerah sebagai kantong pengirim TKI dan biasanya disinilah pertama timbulnya permasalahan itu. Dengan memberikan peran yang besar kepada BNP2TKI, diharpakan calo-calo ini dapat dihilangkan, paling tidak dapat diminimalizir.
            Selama ini Dinas Tenaga Kerja di daerah belum sepenuhnya siap melakukan pengawasan. Hal ini disebabkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengawasannya yang sangat minim dan kurang. Bahkan pekerja yang sudah terlatih dan mempunyai pengalaman, malahan pindah ke dinas lain yang notobene lebih menjanjikan. “Inilah salah satu permasalaha ini timbul, karena kurangnya pengawasan.

Permasalahan Sangat Kompleks
Permasalahan TKI ini sangat kompleks, kalau kita ingin memperbaiki harus ada niat mau memperbaikinya bersama-sama secara kolektif. Kalau hanya Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Komisi IX DPR saja tentunya tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan ini. Disini harus melibatkan lintas sector dari Kementrian Luar Negeri, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya untuk bersama-sama saling bahu membahu dengan niat yang sama untuk menyelesaikan permasalah TKI di luar negeri. Bagaimana mungkin tidak bahu membahu, di daerah pemilihannya, Madura yang juga tidak termasuk kantong pengiriman TKI ke luar negeri, banyak kejadian orang Madura menjadi TKI ke luar negeri, diberangkatkan bukan dari daerah asalnya, tetapi dari Jawa Barat. Sehingga misalkan TKI tersebut terjadi kasus atau meninggal dunia akan sangat sulit sekali melacaknya, karena paspornya berasal dari Jawa Barat. “ini kan lucu dan biasanya ini ulah para calo dan PPTKIS”.

Peran BNP2TKI Dimaksimalkan
Dengan banyaknya kasus TKI yang dianiaya, sudah saatnya porsi BNP2TKI dimaksimalkan. BNP2TKI inilah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap masalah TKI ini. Karena badan dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan penempatan TKI Jadi badan inilah yang seharusnya bertanggungjawab mulai dari awal sampai proses penempatan dan perlindungan. “Kita akan melihat apakah BNP2TKI dapat melaksanakan tugas itu dengan baik dari sebelumnya”. 
            Memang disadari sebelum terbit Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 ada dualisme antara BNP2TKI dengan Dirjen Binapenta Kemenakertrans. Wewenang BNP2TKI kurang leluasa dan Dirjen Binapenta juga merasa setengah hati karena di sutu banyak mafia yang memainkan peran.
            Seperti dalam perekrutan, banyak permainan yang tidak sehat termasuk pemalsuan umur, pemalsuan tempat tinggal dan pemalsuan lainnya. Sebelumnya, BNP2TKI kurang diberi keleluasaan, dan terbatasan wewenang inilah yang harus diubah.
            Jika secara cermat, Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 masih banyak point-point yang setengah hari. Beberapa pasal tidak disebutkan secara tegas, sehingga dalam implementasinya di lapangan timbul permasalahan-permasalahan.
            Melihat banyaknya permasalahan TKI, menilai pemerintah lambat dalam mengatasi ini. Dan ini bukanlah semata-mata kesalahan Menaker. Bahkan dia merasa kasihan jika menteri terus-terusan dijadikan bemper, seolah-olah menteri tidak tegas dan tidak bisa berbuat apa-apa.
            Kesalahan ini sebelnya sudah terlalu banyak dan kesalahan kolektif, jadi kalau tidak diselesaikan bersama-sama dan adanya kemauan yang kuat untuk kebaikan ini akan selalu terulang kembali.
            Belajar dari Negara lain, kita tidak perlu malu meniru Negara Asia lainnya seperti Philipina yang juga cukup banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke luar negeri. Philipina punya peraturan yang bagus untuk melindungi tenaga kerjanya di luar negeri. Dalam pengurusannya tenaga kerjanya ke luar negeri, philipina sangat serius mempersiapkan dan melayani tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri.
            Karena kekonsistennya dalam mengurus tenaga kerjanya ke luar negeri, kasus yang menimpa tenaga kerja Philipina jauh lebih sedikit dibandingkan TKI kita. UU Nomor 39 Tahun 2004 secara garis besar sudah baik, namun seiring dengan perkembangan jaman, ada pasal-pasal yang perlu dilakukan revisi. Memang diakui untuk mengambil langkah cepat dalam mengatasi permasalahan ini dengan merivisi undang-undang akan memakan waktu cukup lama.
            Langkah tercepat  untuk mengatasi permasalahan permasalahan dengan memberlakukan moratorium atau penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Dewan juga telah mendesak pemerintah untuk mengeluarkan moratorium ini, walaupun keputusan ini belum menjadi keputusan bersama.
            Fraksinya sendiri sepakat dikeluarkan moratorium, karena dengan diberhentikannya pengiriman sesaat, sebaiknya kita berbenah diri, melakukan koreksi, introspeksi, harus bagaimana cara menyikapi permasalahan ini dengan sebijaksana mungkin.
            Karena selama ini, pemerintah selalu bersikap sama, kalau sudah ada masalah semua saling lempar tanggung jawab. Siapapun yang jadi menteri, kalau aturannya masih  seperti ini dan tidak ada keseriusan dair pemerintah, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri  dan instansi terkaitnya lainnya untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini, maka permasalahan ini tak akan kunjung habisnya.
            Kerjasama dan tanggung jawab ini harus ditanamkan betul pada setiap aparat yang bertugas, karena jangan sampai Menakertrans mengeluarkan moratorium pada salah satu Negara, tapi imigrasi tetap mengeluarkan paspor, sehingga para TKI tetap dapat berangkat ke Negara yang dituju.

Referensi : Parlementaria

Kamis, 10 Maret 2011

PERLINDUNGAN TKI TIDAK BISA DISERAHKAN SWASTA

PERLINDUNGAN TKI TIDAK BISA DISERAHKAN SWASTA


Menyikapi masalah TKI dari sisi aturan atau perundang-undangan menurut Anggota Komisi IX DPR ada yang terkait dan tidak terpisahkan, yaitu Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya yang sampai saat ini belum diratifikasi pemerintah Indonesia.
            Mengapa kita perlu meratifiksi konvensi PBB tersebut ? karena Negara Indonesia dikategorikan sebagai negara pengirim buruh migrant, maka sudah semestinya kita meratifikasi konvensi tersebut.
            Keuntungannya adalah sebagai proses perlindungan bagi buruh migran secara menyeluruh. Mulai dia direktur sampai  kembali ke tanah air. Dan konvensi tersebut produk legislasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di dalam negeri.
            Dalam konvensi PBB 1990, Negara memiliki kewajiban untuk melaporkan secara berkala pada PBB apakah berjalan dengan baik atau tidak. “ Hal ini bagus, agar dorongan kinerjanya lebih baik.
            Pada awalnya pemerintah menolak untuk meratifikasi konvensi ini, namun sekarang pemerintah tidak punya alas an lagi untuk menolak. Melalui Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Pemerintah sudah minta anggaran untuk meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990.
            Itu yang menjadi tugas pemerintah, sedangkan yang menjadi tugas legislatif, Anggota DPR melihat ada dua yang mendesak yaitu Undang-undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesi di Luar Negeri.
            UU Perlindungan PRT dikatakan penting, pertama tidak hanya untuk melindungi PRT di dalam negeri tetapi juga sebagai skema perlindungan bagi mereka yang berada di luar negeri.
            Namun kemarin masalah UU Perlindungan PRT sempat mengundang pro dan kontra, karena Undang-undang ini dianggap akan mengkriminalisasi majikan. Padahal sebenarnya temanya sebagai perangkat hukum perlindungan terhadap PRT dan PRT harus dianggap sebagai profesi.Dianggap sebagi profesi, artinya dia akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan yang ada.
            Jadi tidak bisa lagi kedepannya untuk di tanah air pun orang menjadi PRT itu karena tidak punya masa depan tapi betul-betul karena pilihan. Dia memilih menjadi profesi PRT, artinya dia harus professional, harus terdidik dan terlatih. Kalai harus terdidik dan terlatih itu menjadi tanggung jawab Negara.
            Kedua mengapa UU Perlindunan PRT penting, karena sebagai modalitas kita dalam melakukan MoU dengan Negara tujuan buruh migran kita. “ Ketika kita minta PRT kita dilindungi dengan hukum yang ada disana, mereka selalu mengatakan di Negara kamu saja tidak dilindungi, jangan minta Negara kami untuk melindungi.
            Dalam UU Perlindungan PRT nantinya selain mengatur hak-hak PRT juga akan diatur kewajiban-kewajiban yang harus dimiliki oleh seorang PRT.
            Kemudian Revisi UU Nomor 39 Tahun 2004. Secara makro dari 109 pasal UU Nomor 39 Tahun 2004, mayoritas hanya mengatu tentang tata niaganya bukan perlindungan terhadap warga Negara yang menjadi TKI. “Namanya saja UU tentang Penempatan dan Perlindungan, seolah-olah perlindungan menjadi nomor dua”.
            “Kita meratifikasi UU Nomor 39 Tahun 2004 dengan subtansi meletakan dengan jelas mana tanggung jawab Negara, mana tanggung jawab swasta dan mana tanggung jawab swasta dan mana tanggung jawab TKI”.
            Semua peraturan perundang-undangan harus selalu berpegang pada konstitusi Negara yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dalam pembukaan ditegaskan secara jelas, bahwa tugas Negara adalah melindungi, mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan social. Artinya tidak bisa lagi didalam suatu peraturan, perlindungan diserahkan kepada swasta.
            UU Nomor 39 Tahun 2004 maupun Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010, monitoring yang skemanya untuk di luar negeri diserakhan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( PPTKIS), begitulah dengan pelatihan. Tidak mungkin swasta berhadapan dengan otoritas Negara orang. “ Jika persoalan PPTKIS ada yang nakal, beri sanksi. Tapi bukan berarti bahwa kewajiban Negara harus dilimpahkan kepada swasta.
            Pelatihan bagi calon TKI yang akan dating ke luar negeri juga menjadi tanggung jawab Negara. Sebagai amanat Konvensi PBB, proses perlindungan bagi buruh migran harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari mulai keberangkatan dia harus terdidik dan terlatih sampai kembali ke tanah air.
            Philipina memiliki kategori yang sama, memiliki buruh migran yang mayoritas juga PRT. Tapi di Philipina jelas, pelatihan dan perlindungan menjadi tanggung jawab Negara. Swasta hanya pada rekruitmen saja. Keputusan orang bisa berangkat atau tidak ada di tangan Negara. Artinya keputusan itu bukan hanya mengeluarkan surat akreditasinya, tapi disiapkan pula pelatihannya.
BLK Tidak Berfungsi
            Kita memliki Balai Latihan Kerja (BLK) yang bisa dimanfaatkan untuk pelatihan TKI,namun saying BLK-BLK itu berfungsi dengan baik. Mestinya BLK difungsikan untuk pelatihan kerja baik dalam negeri maupun luar negeri.
            Sebetulnya semua permasalahan terletak pada penyediaan lapangan kerja di dalam negeri. Ketika lapangan kerja dalam negeri tidak mampu menyediakan, orang punya inisiatif untuk bekerja ke luar negeri. Yang perlu dilakukan Negara adalah mempersiapkan pelatihannya.
            Kondisi TKI kita yang terbebani berbagai biaya namun minim perlindungan dari Negara. “TKI ini tidak membebani Negara, malahan membantu. Namun untuk pelatihan saja dia harus bayar, semua dibebankan kepada TKI mulai dari perekrutan, pengurusan dokumen, airpot tax sampai jasa perusahaan.
            Pada kasus Sumiyati, PPTKIS menyatakan sudah pelatihan tetapi kenyatannya Sumiyati tidak bisa Bahasa Inggris dan Bahasa Arab. Sayang PPTKISnya sampai sekarang tidak dikenakan sanksi apapun. Padahal sudah jelas dia mengirim orang tidak terdidik. Kemudian ada argumen dari PPTKIS menyatakan bahwa Sumiyati tidak berpendidikan.
            “Di undang-undangnya sendiri tidak jelas. Pokoknya memiliki ijazah terakhir. Ijazahnya terakhirnya apa? SD? SMP? SMA? Bahkan di permen yang baru syarat pendidikan itu dihilangkan sama sekali. Namun selalu dijadikan alasan bahwa TKInya tidak terdidik.
            Ketika tidak terdidik dan terlatih ada mekanisme yang salah di Negara. Karena peraturannya dalam konstitusi kita, Negara yang harus memberikan pendidikan untuk masyarakat.
            Kasus Sumiyati adalah salah satu contoh dari yang tidak terdidik, bagaimana dengan yang terdidik. Kasus perawat Indonesia di Saudi yang mengalami kecelakaan kerja namun sudah 3 (tiga) bulan mayatnya belum bisa dipulangkan, dia terdidik dan bisa bahasa inggris. PPTKISnya resmi, dokumen resmi dan pemerintah Saudi sudah mengeluarkan exit permit untuk bisa keluar. Mengapa dia tidak bisa keluar, ternyata paspornya terkirim ke Riyadh.
            Inikan sudah bukan wewenang swasta lagi, birokrasi Negara kita dengan birokrasi disana. Ternyata untuk mereka yang terdidik saja perlindungan Negara tidak ada. Jadi kalau menyalahkan TKInya tidak bisa. Dia pergi dengan tidak terdidik sudah salah. Tetapi sudah terdidik saja tidak terlindungi lebih salah lagi.

Referensi :
Parlementaria















Senin, 29 November 2010

PERANAN ORGANISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA DAN KABUPATEN MALANG

PERANAN ORGANISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM
DI KOTA DAN KABUPATEN MALANG



I.          PENGERTIAN TEORI

“Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”
Pernyataan tersebut merupakan sila kelima dari Pancasila Indonesia. Sila ini berarti tugas dan kewajiban kita masing-masing untuk mengurangi atau menghilangkan kemiskinan di seluruh kepulauan Indonesia. Masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di desa, tidak memiliki konsep tabungan, padahal bisa dikatakan bahwa masih ada beberapa hambatan tabungan, misalnya keadaan hidup pas-pasan, hambatan psikologis dan pola penabungan tradisional, yaitu tabungan secara ayam, hewan, motor. Oleh karena itu, orang Indonesia perlu bimbingan dan pendidikan terhadap baik kosep maupun pelaksanaan tabungan.

II.        KONSEP KOPERASI
            Penelitian ini berdasarkan pada koperasi simpan pinjam yang terletak di daerah Malang, Jawa Timur. Walaupun focus penelitian ini khususnya terhadap koperasi simpan pinjam, masih ada peraturan yang bersangkut-paut untuk semua jenis koperasi yang ada di Indonesia. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no. 12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik terus-menerus.

III.       KOPERASI SIMPAN PINJAM
            Fokus penelitian ini adalah Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
            Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota.

IV.       SUMBER PERMODALAN
            Seperti dalam semua perusahaan harus ada permodalan. Menurut UU No. 12 tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut :
a).        Simpanan pokok – yakni sejumlah yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b).        Simpanan wajib – yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c).        Simpanan sukarela – berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus.
            Selanjutnya, sumber permodalan boleh berasal dari koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lainnya. Disamping itu sumber permodalan boleh berasal dari cadangan, yang menurut pasal 41 Undang-Undang no. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

V.        PROFIL KOPERASI  
            Koperasi ini mempunyai usaha di bidang Administrasi dan keuangan serta bidang usaha. Setiap bidang terbagi menjadi bagian – bagian yang lebih spesifik antara lain:
1.         Bidang Administrasi dan Keuangan
            a.         Keuangan
            b.         Kredit
            c.         Pembukuan
            d.         Kasir
            e.         Penagihan
            f.          Bidang usaha
Perangkat organisasi terdiri dari Rapat Anggota (RA), pengurus dan pengawas juga terdapat badan penasehat. RA memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Karyawan ”Kendali Harta”. RA menetapkan perubahan anggaran dasar, kebijaksanaan umum, serta pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.

Pembina Koperasi terdiri dari 4 bagian yaitu General Manager, Technical Operation Manager, Human resources manager dan Finance manager. Susunan pengurus Koperasi Karyawan ”Kendali Harta” periode sekarang adalah sebagai berikut :
1.         Ketua                           :           Supriyanto,S.Pd
2.         Wakil Ketua                 :           Dwi Istanto, S.Pd
3.         Sekretaris I                   :           Citta Sehatti, SE
4.         Sekretaris II                 :           Ida Nurhayti, S.Pd
5.         Bendahara                    :           Syarif Hidayat, SE




















VI.       KESIMPULAN DAN SARAN

1.         Kesimpulan
            Bahwa kondisi kesejahteraan kehidupan bangsa Indonesia. Dengan jelas, bahwa dewasa ini, masalah kemiskinan di Indonesia semakin luas dan perlu diperhatikan. Hamper disetiap sudut jalan ada orang cacat, dan disemua lampu lalu lintas ada anak jalanan. Keadaan kemiskinan di Indonesia meyayat hati. Orang miskin sering mudah putus asa dan berhenti mencari jalan ke luar kemiskinan. Koperasi simpan pinjam bukan hanya memberi uang kepada orang, tetapi pada waktu yang sama mendidik dan memperdayakan anggotanya. Koperasi simpan pinjam memperjuang hal tersebut dan sangat berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat masing-masing. Tanpa pembinaan tidak bias berkembang, dan koperasi simpan pinjam di Malang sekarang memperjuangkan untuk mencapai pembinaan dan perkembangan menuju kemandirian.

2.         Saran
            Mengacu pada kesimpulan diatas maka berikut ini disampaikan beberapa saran yang diharapkan dapat bermanfaat dalam upaya memperkuat dan mengembangkan koperasi simpan pinjam.
1.         Pengelola Koperasi Simpan Pinjam di Malang
Peranan koperasi ini sangat penting dalam perekonomian Malang. Oleh karena itu, pengelola koperasi simpan pinjam harus berfokus pada peningkatan pelayanan secara lebih luas.
2.         Kepada Pemerintah Indonesia
            Pemerintah Indonesia harus mempunyai arah kebijakan yang lebih baik terhadap koperasi simpan pinjam. Untuk maju dan berkembang secara berarti, pemerintah harus memberikan dorongan dan pembinaan kepada koperasi simpan pinjam yang sudah ada di Indonesia. Selanjutnya, pemerintah harus membantu proses pendirian koperasi, dengan jalan pembinaan dari pemerintah, dengan demikian akan mengurangi penyalahgunaan oleh pengelolah koperasi simpan pinjam. Kalau ada peraturan dan prosedur yang lebih ketat, secara system audit, jalan koperasi simpan pinjam akan lebih lancar lagi. Koperasi simpan pinjam adalah kunci besar untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA


Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang, Kabupaten Malang dalam Angka, 2002, Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang.

 Badan Pusat Statistik Kota Malang, Kota Malang dalam Angka, 2002, Badan Pusat Statistik Kota Malang

Jumat, 26 November 2010

KOPERASI BAB 5 - BAB 10

PERTEMUAN 5
SISA HASIL USAHA KOPERASI

PENGERTIAN SHU
Ditinjau  dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue <TR>) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost <TC>) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangin dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendaptan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusaha  swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1).        SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2).        Bagian (persentase) SHU anggota.
3).        Total simpanan seluruh anggota.
4).        Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) bersumber dari anggota.
5).        Jumlah simpanan per anggota.
6).        Omzet atau volume usaha per anggota.
7).        Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8).        Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

            Untuk menambah pemahanan mengenai pembagian SHU maka, perlu dijelaskan makna dan arti dari istilah-istilah tersebut, yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar SHU adalah prinsip-prinsip dasaar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dasar hukum untuk koperasi Indonesia adalah pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang penjelasannya menyatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.         SHU atas jasa modal
            Pembagian ini sekaligus mencermikan anggota sebagai pemilik ataupun investor.
2.         SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
SHU Koperasi ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
a.         cadangan koperasi,
b.         jasa anggota,
c.         dana pengurus,
d.         dana karyawan,
e.         dana pendidikan,
f.          dana social,
g.         dana untuk pembangunan lingkungan.
            SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
                        SHU A = JUA + JMA
            Di mana            :
            SHU A              : Sisa Hasil Usaha Anggota
            JUA                 : Jasa Usaha Anggota
            JMA                : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
            SHUPa =  Va     x   JUA +  Sa   x JMA
                           VUK                  TMS

Di mana :
SHU Pa           : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota
VA                   : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  : Volume Total Koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                : Modal sendiri total (simpanan anggota total).
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer).
            Prinsip – prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1.         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3.         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4.         SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.















PERTEMUAN 6
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PERANGKAT ORGANISASI
James A.F Stoner1 mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian (organizing), yang dilakukan oleh seorang manajer.
MANAJEMEN KOPERASI
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Terdapat  pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsure manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersamaan (shared decision areas).
UNSUR MANAJEMEN KOPERASI
a.         Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umum-nya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.         Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam pengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan srategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.         Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadapat pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam stuktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.         Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola Usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
A.H Gophar2 mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga unsur sudut pandang, yaitu organisasi, proses dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus dan karyawan.


























PERTEMUAN 7

A.        JENIS KOPERASI

Menurut PP No. 60/1959 di Indonesia terdapat 7 koperasi yaitu :
1.         Koperasi Unit Desa
2.         Koperasi Pertanian (Koperta)
3.         Koperasi Peternakan
4.         Koperasi Perikanan
5.         Koperasi Industri
6.         Koperasi Simpan Pinjam
7.         Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik koperasi ada 3 koperasi di Indonesia yaitu :
1.         Koperasi Pemakaian ( Konsumsi )
2.         Koperasi Penghasil atau Produksi
3.         Koperasi Simpan Pinjam

B.        KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI
Dalam pasal 16 UU No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 12 tahun 1992 disebutkan bahwa aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
Menurut fungsinya :
1.         Koperasi Pembelian . Konsumsi
2.         Koperasi Penjualan / Pemasaran
3.         Koperasi Produksi
4.         Koperasi Jasa

C.        BENTUK KOPERASI
Sesuai dengan PP No. 60 tahun 1959 Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
1.         Koperasi Primer Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.         Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.         Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.         Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
a.         Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang (individu).
b.         Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang

Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibangdingkan dengan koperasi primer.







PERTEMUAN 8

A.        Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penanaman modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 Tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

B.        SUMBER MODAL
Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No 12 / 1967 adalah sebagai berikut:
1.         Simpanan Pokok
2.         Simpanan Wajib
3.         Simpanan Sukarela
4.         Modal Sendiri

Sumber-sumber modal koperasi menurut  UU No. 25 / 1992 adalah :
1.         Modal Sendiri (equity capital)
2.         Modal Pinjaman (dept capital)

C.        DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
-           Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
-           Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


                 






















PERTEMUAN 9

A.        Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.                  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.                  Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B.        Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C.        Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

D.        Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
1.                 Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.                 Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.













PERTEMUAN 10

1.         Efisiensi  Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  1. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
  2. Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>.
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.         Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
                                    Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
2.         Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

2.         Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi.

PPK = SHUk x 100 %
1.         Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2.         Modal Koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

3.         Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1.                  Neraca,
2.                  Perhitungan hasil usaha (income statement),
3.                  Laporan arus kas (cash flow),
4.                  Catatan atas laporan keuangan,
5.                  Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
-           Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
-           Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.







EKONOMI KOPERASI
















                                    NAMA            :           SISCA RIA FATMAWATI
                                    NPM               :           16209754
                                    KELAS           :           2EA17

















            UNIVERSITAS GUNADARMA
          SI-MANAJEMEN EKONOMI
                                                                            2010