Jumat, 26 November 2010

KOPERASI BAB 5 - BAB 10

PERTEMUAN 5
SISA HASIL USAHA KOPERASI

PENGERTIAN SHU
Ditinjau  dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue <TR>) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost <TC>) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangin dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendaptan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusaha  swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1).        SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2).        Bagian (persentase) SHU anggota.
3).        Total simpanan seluruh anggota.
4).        Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) bersumber dari anggota.
5).        Jumlah simpanan per anggota.
6).        Omzet atau volume usaha per anggota.
7).        Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8).        Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

            Untuk menambah pemahanan mengenai pembagian SHU maka, perlu dijelaskan makna dan arti dari istilah-istilah tersebut, yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar SHU adalah prinsip-prinsip dasaar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dasar hukum untuk koperasi Indonesia adalah pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang penjelasannya menyatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.         SHU atas jasa modal
            Pembagian ini sekaligus mencermikan anggota sebagai pemilik ataupun investor.
2.         SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
SHU Koperasi ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
a.         cadangan koperasi,
b.         jasa anggota,
c.         dana pengurus,
d.         dana karyawan,
e.         dana pendidikan,
f.          dana social,
g.         dana untuk pembangunan lingkungan.
            SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
                        SHU A = JUA + JMA
            Di mana            :
            SHU A              : Sisa Hasil Usaha Anggota
            JUA                 : Jasa Usaha Anggota
            JMA                : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
            SHUPa =  Va     x   JUA +  Sa   x JMA
                           VUK                  TMS

Di mana :
SHU Pa           : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota
VA                   : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  : Volume Total Koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                : Modal sendiri total (simpanan anggota total).
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer).
            Prinsip – prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1.         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3.         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4.         SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.















PERTEMUAN 6
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PERANGKAT ORGANISASI
James A.F Stoner1 mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian (organizing), yang dilakukan oleh seorang manajer.
MANAJEMEN KOPERASI
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Terdapat  pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsure manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersamaan (shared decision areas).
UNSUR MANAJEMEN KOPERASI
a.         Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umum-nya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.         Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam pengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan srategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.         Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadapat pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam stuktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.         Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola Usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
A.H Gophar2 mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga unsur sudut pandang, yaitu organisasi, proses dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus dan karyawan.


























PERTEMUAN 7

A.        JENIS KOPERASI

Menurut PP No. 60/1959 di Indonesia terdapat 7 koperasi yaitu :
1.         Koperasi Unit Desa
2.         Koperasi Pertanian (Koperta)
3.         Koperasi Peternakan
4.         Koperasi Perikanan
5.         Koperasi Industri
6.         Koperasi Simpan Pinjam
7.         Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik koperasi ada 3 koperasi di Indonesia yaitu :
1.         Koperasi Pemakaian ( Konsumsi )
2.         Koperasi Penghasil atau Produksi
3.         Koperasi Simpan Pinjam

B.        KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI
Dalam pasal 16 UU No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 12 tahun 1992 disebutkan bahwa aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
Menurut fungsinya :
1.         Koperasi Pembelian . Konsumsi
2.         Koperasi Penjualan / Pemasaran
3.         Koperasi Produksi
4.         Koperasi Jasa

C.        BENTUK KOPERASI
Sesuai dengan PP No. 60 tahun 1959 Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
1.         Koperasi Primer Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.         Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.         Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.         Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
a.         Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang (individu).
b.         Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang

Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibangdingkan dengan koperasi primer.







PERTEMUAN 8

A.        Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penanaman modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 Tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

B.        SUMBER MODAL
Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No 12 / 1967 adalah sebagai berikut:
1.         Simpanan Pokok
2.         Simpanan Wajib
3.         Simpanan Sukarela
4.         Modal Sendiri

Sumber-sumber modal koperasi menurut  UU No. 25 / 1992 adalah :
1.         Modal Sendiri (equity capital)
2.         Modal Pinjaman (dept capital)

C.        DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
-           Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
-           Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


                 






















PERTEMUAN 9

A.        Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.                  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.                  Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B.        Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C.        Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

D.        Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
1.                 Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.                 Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.













PERTEMUAN 10

1.         Efisiensi  Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  1. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
  2. Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>.
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.         Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
                                    Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
2.         Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

2.         Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi.

PPK = SHUk x 100 %
1.         Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2.         Modal Koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

3.         Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1.                  Neraca,
2.                  Perhitungan hasil usaha (income statement),
3.                  Laporan arus kas (cash flow),
4.                  Catatan atas laporan keuangan,
5.                  Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
-           Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
-           Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.







EKONOMI KOPERASI
















                                    NAMA            :           SISCA RIA FATMAWATI
                                    NPM               :           16209754
                                    KELAS           :           2EA17

















            UNIVERSITAS GUNADARMA
          SI-MANAJEMEN EKONOMI
                                                                            2010
                                                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar