Senin, 29 November 2010

PERANAN ORGANISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA DAN KABUPATEN MALANG

PERANAN ORGANISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM
DI KOTA DAN KABUPATEN MALANG



I.          PENGERTIAN TEORI

“Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”
Pernyataan tersebut merupakan sila kelima dari Pancasila Indonesia. Sila ini berarti tugas dan kewajiban kita masing-masing untuk mengurangi atau menghilangkan kemiskinan di seluruh kepulauan Indonesia. Masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di desa, tidak memiliki konsep tabungan, padahal bisa dikatakan bahwa masih ada beberapa hambatan tabungan, misalnya keadaan hidup pas-pasan, hambatan psikologis dan pola penabungan tradisional, yaitu tabungan secara ayam, hewan, motor. Oleh karena itu, orang Indonesia perlu bimbingan dan pendidikan terhadap baik kosep maupun pelaksanaan tabungan.

II.        KONSEP KOPERASI
            Penelitian ini berdasarkan pada koperasi simpan pinjam yang terletak di daerah Malang, Jawa Timur. Walaupun focus penelitian ini khususnya terhadap koperasi simpan pinjam, masih ada peraturan yang bersangkut-paut untuk semua jenis koperasi yang ada di Indonesia. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no. 12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik terus-menerus.

III.       KOPERASI SIMPAN PINJAM
            Fokus penelitian ini adalah Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
            Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota.

IV.       SUMBER PERMODALAN
            Seperti dalam semua perusahaan harus ada permodalan. Menurut UU No. 12 tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut :
a).        Simpanan pokok – yakni sejumlah yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b).        Simpanan wajib – yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c).        Simpanan sukarela – berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus.
            Selanjutnya, sumber permodalan boleh berasal dari koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lainnya. Disamping itu sumber permodalan boleh berasal dari cadangan, yang menurut pasal 41 Undang-Undang no. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

V.        PROFIL KOPERASI  
            Koperasi ini mempunyai usaha di bidang Administrasi dan keuangan serta bidang usaha. Setiap bidang terbagi menjadi bagian – bagian yang lebih spesifik antara lain:
1.         Bidang Administrasi dan Keuangan
            a.         Keuangan
            b.         Kredit
            c.         Pembukuan
            d.         Kasir
            e.         Penagihan
            f.          Bidang usaha
Perangkat organisasi terdiri dari Rapat Anggota (RA), pengurus dan pengawas juga terdapat badan penasehat. RA memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Karyawan ”Kendali Harta”. RA menetapkan perubahan anggaran dasar, kebijaksanaan umum, serta pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.

Pembina Koperasi terdiri dari 4 bagian yaitu General Manager, Technical Operation Manager, Human resources manager dan Finance manager. Susunan pengurus Koperasi Karyawan ”Kendali Harta” periode sekarang adalah sebagai berikut :
1.         Ketua                           :           Supriyanto,S.Pd
2.         Wakil Ketua                 :           Dwi Istanto, S.Pd
3.         Sekretaris I                   :           Citta Sehatti, SE
4.         Sekretaris II                 :           Ida Nurhayti, S.Pd
5.         Bendahara                    :           Syarif Hidayat, SE




















VI.       KESIMPULAN DAN SARAN

1.         Kesimpulan
            Bahwa kondisi kesejahteraan kehidupan bangsa Indonesia. Dengan jelas, bahwa dewasa ini, masalah kemiskinan di Indonesia semakin luas dan perlu diperhatikan. Hamper disetiap sudut jalan ada orang cacat, dan disemua lampu lalu lintas ada anak jalanan. Keadaan kemiskinan di Indonesia meyayat hati. Orang miskin sering mudah putus asa dan berhenti mencari jalan ke luar kemiskinan. Koperasi simpan pinjam bukan hanya memberi uang kepada orang, tetapi pada waktu yang sama mendidik dan memperdayakan anggotanya. Koperasi simpan pinjam memperjuang hal tersebut dan sangat berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat masing-masing. Tanpa pembinaan tidak bias berkembang, dan koperasi simpan pinjam di Malang sekarang memperjuangkan untuk mencapai pembinaan dan perkembangan menuju kemandirian.

2.         Saran
            Mengacu pada kesimpulan diatas maka berikut ini disampaikan beberapa saran yang diharapkan dapat bermanfaat dalam upaya memperkuat dan mengembangkan koperasi simpan pinjam.
1.         Pengelola Koperasi Simpan Pinjam di Malang
Peranan koperasi ini sangat penting dalam perekonomian Malang. Oleh karena itu, pengelola koperasi simpan pinjam harus berfokus pada peningkatan pelayanan secara lebih luas.
2.         Kepada Pemerintah Indonesia
            Pemerintah Indonesia harus mempunyai arah kebijakan yang lebih baik terhadap koperasi simpan pinjam. Untuk maju dan berkembang secara berarti, pemerintah harus memberikan dorongan dan pembinaan kepada koperasi simpan pinjam yang sudah ada di Indonesia. Selanjutnya, pemerintah harus membantu proses pendirian koperasi, dengan jalan pembinaan dari pemerintah, dengan demikian akan mengurangi penyalahgunaan oleh pengelolah koperasi simpan pinjam. Kalau ada peraturan dan prosedur yang lebih ketat, secara system audit, jalan koperasi simpan pinjam akan lebih lancar lagi. Koperasi simpan pinjam adalah kunci besar untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA


Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang, Kabupaten Malang dalam Angka, 2002, Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang.

 Badan Pusat Statistik Kota Malang, Kota Malang dalam Angka, 2002, Badan Pusat Statistik Kota Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar