PERBEDAAN PERILAKU TERHADAP PELAKU KORUPSI DENGAN PELAKU TINDAK PIDANA LAINNYA
Kita semua tahu bahwa melakukan
Korupsi adalah termasuk salah satu perbuatan yang masuk kedalam kategori
Pidana. Untuk mencegah terjadinya tindak Pidana Korupsi telah banyak peraturan
perundang –undanganan yang telah dikeluarkan Pemerintah, dan hampir disemua
Negara memiliki perundang-undangan Anti Korupsi, namun isi dari Undang-undang
dimasing masing Negara pasti berbeda termasuk perlakuan terhadap Koruptornya
dari mulai proses penyelidikannya, penyidikan, penahanannya, pengadilannya
sampai penjatuhan hukumannya.
Walaupun sudah banyak sekali
buku-buku/literature yang mengupas hal tersebut, dan juga sudah banyak para
Tehnokrat,Praktisi Hukum , pengamat politik/hukum,LSM dan Ahli-ahli Hukum yang
membahasnya, tetapi mengapa Korupsi di Negara kita tercinta ini
masih tetap Exis dan seolah-olah seperti dilestarikan supaya tetap ada terus.
…….. sebagai contoh ; Untuk ikut Pilkada pemilihan Walikota/Bupati setiap
calon paling tidak akan menghabiskan dana puluhan milyard, sedang untuk Pilkada
Tingkat Gubernur bisa menghabiskan dana ratusan milyard.
Nah karena korupsi harus
dilestarikan maka nya terjadi perbedaan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana
korupsi dengan pelaku tindak pidana lainnya.
Lembaga pencegahan tindak pidana :Dalam rangka untuk mencegah terjadinya suatu perbuatan tindak pidana , maka pemerintah akan membentuk lembaga-lembaga/institusi yang tentunya bertujuan agar tidak terjadi Tindak Pidana tersebut, misalnya ;
- Dibentuk BNN untuk mencegah dan sekaligus ikut bertugas dalam memberantas tindak pidana Narkotika bersama aparat hukum lainnya yang sudah ada.
- Dibentuk Satuan Tugas DENSUS 88, untuk mencegah dan sekaligus ikut bertugas dalam memberantas tindak pidana Terorisme bersama aparat hukum lainnya yang telah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar