Rabu, 11 Mei 2011

PENINGKATAN KEAMANAN, KETERTIBAN DAN PENANGGULANGAN KRIMINALITAS

A.  Kondisi umum

Secara umum kondisi keamanan dan ketertiban relatif kondusif bagi berlangsungnya aktivitas masyarakat. Berbagai tindak kejahatan dapat ditanggulangi berkat kesigapan aparat keamanan dalam mendeteksi dan mengatasi gejala awal gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat telah meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungannya. Namun, belum tuntasnya penanganan krisis perekonomian yang melanda negara Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 berimplikasi pada masih tingginya tingkat kesenjangan kesejahteraan sosial, tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan. Ketidakcukupan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan didorong oleh perbedaan pemahaman terhadap keanekaragaman budaya, kepadatan penduduk, serta kelemahan iman seseorang dapat mendorong keinginan untuk melakukan tindak kejahatan. Di samping itu, masih lemahnya sistem penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai dampak masih rendahnya profesionalitas aparat kepolisian, menyebabkan penindakan dan penyelesaian kasus-kasus kriminalitas tidak dapat berjalan secara optimal.

Kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan, perampokan, kekerasan rumah tangga, pembunuhan atau kejahatan susila yang merupakan karakteristik cerminan kondisi perekonomian, intensitasnya masih cukup tinggi dan semakin bervariasi. Menghadapi suatu permasalahan ringan apabila disertai dengan emosi yang tinggi dapat berubah menjadi tindak kriminal yang merugikan dan mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sementara itu, masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum menyebabkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum setiap kejadian tindak masih rendah, bahkan kecenderungan main hakim sendiri masih tinggi. Akibatnya tindak kriminalitas yang terjadi secara statistik lebih rendah dibandingkan dengan yang terjadi dimasyarakat.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan semakin mengglobalnya dunia menyebabkan kejahatan transnasional seperti penyelundupan senjata, perdagangan manusia, perdagangan anak-anak dan perempuan, ataupun perdagangan narkoba semakin kompleks dan semakin tinggi intensitasnya. Letak geografis yang strategis pada persimpangan dua benua dan dua samudera, menyebabkan Indonesia secara langsung maupun tidak langsung dapat terlibat aktif dalam permasalahan kejahatan transnasional. Masih lemahnya penjagaan wilayah perbatasan dan pintu-pintu masuk Indonesia seperti pelabuhan laut dan udara, serta masih terbatasnya kerjasama internasional di bidang kejahatan transnasional menjadikan Indonesia sebagai ladang subur bagi tumbuhnya kejahatan transnasional. Organisasi kejahatan yang tidak terbatas pada suatu negara, menjadikan suatu tindak kejahatan dapat dikendalikan dari suatu negara yang letaknya berjauhan.

Sementara itu tindak kejahatan narkoba sebagai bagian kejahatan transnasional yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun oleh orang asing yang beroperasi di Indonesia baik sebagai pengedar maupun pengguna, kondisinya semakin memprihatinkan. Kekhawatiran dan keresahan masyarakat semakin meningkat berkenaan dengan makin merebaknya tindak kriminal sebagai akibat penyalahgunaan narkoba. Pada umumnya pengguna narkoba merupakan golongan pemuda baik yang masih duduk di bangku sekolah maupun perguruan tinggi. Sedangkan pengedarnya adalah orang-orang yang memiliki jaringan yang kuat dengan bandar narkoba. Masih tingginya kejahatan narkoba ini mengindikasikan bahwa berbagai lembaga dan perangkat hukum yang ada belum dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam menangani permasalahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Hukuman yang berat (mati) dan langkah preventif maupun kuratif yang telah dilaksanakan belum dapat menurunkan kejahatan narkoba secara signifikan. Bahkan kejahatan narkoba telah merambah kepada anak-anak yang sedang duduk di bangku sekolah dasar sehingga dampaknya sangat membahayakan masa depan pemuda Indonesia.

Meskipun di beberapa wilayah pasca konflik seperti Kalimantan Barat, Maluku dan Poso masih ditemui berbagai upaya untuk mendorong terjadinya konflik komunal, namun kesigapan aparat keamanan dalam mendeteksi dan mengatasi gejala awal telah mampu meredam potensi konflik menjadi tidak muncul ke permukaan. Semakin meningkatnya toleransi masyarakat terhadap keberagaman dan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rasa aman dalam beraktivitas, menjadikan upaya adudomba SARA antar kelompok masyarakat sulit dilakukan. Di dukung oleh meningkatnya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah-daerah pasca konflik, kegiatan pembangunan dan perekonomian semakin menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Gangguan keamanan di wilayah yurisdiksi laut Indonesia, terutama gangguan pelayaran penumpang maupun barang belum menunjukkan gejala penurunan. Tingkat kejadian pembajakan (piracy) di laut intensitasnya masih tinggi dan sulit diatasi oleh aparat penegak hukum. Bahkan karena keterbatasan kemampuan aparat keamanan Indonesia dalam menangkap pelaku pembajakan yang mengganggu pelayaran kapal-kapal niaga di perairan Selat Malaka, sempat memunculkan kekhawatiran dan keinginan Interanasional untuk turut mengamankan selat Malaka tersebut. Oleh karena itu, TNI sebagai unsur penegak kedaulatan di laut serta TNI AL dan Polri sebagai unsur penegak hukum di laut, kemampuannya perlu ditingkatkan guna mampu melakukan tugas penegakan kedaulatan dan penindakan pelanggaran hukum di laut. Di samping itu, belum efektifnya pelaksanaan koordinasi keamanan laut sebagai akibat belum terciptanya harmonisasi peran dan fungsi lembaga di ruang laut merupakan salah satu kendala dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan pengelolaan sumber daya alam di laut.

Lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan pengelolaan sumber daya alam, telah mengundang pihak-pihak tertentu termasuk pihak asing untuk memanfaatkannya secara ilegal baik berupa illegal logging, illegal minning maupun illegal fishing yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan trilyun setiap tahunnya. Banyaknya kapal-kapal asing tanpa dokumen resmi yang ditangkap di perairan Indonesia baik yang
melakukan penangkapan ikan, penambangan, atau pengapalan kayu-kayu glondong menunjukkan bahwa kejahatan terhadap sumber daya alam relatif belum menunjukkan gejala penurunan. Di samping belum efektifnya pelaksanaan pengamanan laut, salah satu kendala yang dihadapi dalam penanganan kejahatan kekayaan sumber daya alam adalah lemahnya sistem perundang-undangan di laut. Akibatnya upaya-upaya perlakuan hukum terhadap kapal-kapal asing terbentur pada tidak adanya perangkat hukum yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka tantangan yang dihadapi pada pembangunan nasional tahun 2006 dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban dan penanggulangan kriminalitas adalah menurunkan tingkat kriminalitas agar aktivitas masyarakat dapat berjalan secara wajar. Keberhasilan dalam menurunkan tingkat kriminalitas akan menjadi landasan bagi keberlangsungan pembangunan bidang-bidang lainnya. Di samping itu, profesionalitas aparat keamanan dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminalitas, mengungkap jaringan kejahatan transnasional, mencegah terjadinya konflik komunal, mengamankan laut dari gangguan keamanan dan pencurian kekayaan negara merupakan determinan penting bagi kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia. 


B.  Sasaran Pembangunan Tahun 2006

Sasaran pokok yang akan dicapai dalam upaya meningkatkan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas pada tahun 2006 adalah sebagai berikut:    
1.      Menurunnya indeks kriminalitas;
2.      Meningkatnya tingkat penyelesaian kasus kriminalitas (clearence rate);
3.      Terungkapnya jaringan kejahatan transnasional;
4.      Menurunnya kejadian konflik komunal;
5.      Menurunnya gangguan keamanan wilayah  laut yurisdiksi Indonesia; dan
6.      Menurunnya kejahatan terhadap kekayaan negara.


C.  Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2006

Arah kebijakan yang akan ditempuh untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas  pada tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1.      Penguatan koordinasi dan kerjasama diantara kelembagaan pertahanan dan keamanan;
2.      Peningkatan kapasitas dan kinerja lembaga keamanan yaitu Polri, Dep. Kehutanan, BIN, Lemsaneg, BNN dan Bakorkamla;
3.      Peningkatan kegiatan dan operasi bersama keamanan di laut;
4.      Peningkatan upaya komprehensif pengurangan pemasokan dan pengurangan permintaan narkoba;
5.      Peningkatan pengamanan di wilayah perbatasan; dan
6.      Pembangunan upaya pemolisian masyarakat dan penguatan peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar