Rabu, 07 November 2012

TULISAN



PERTEMUAN VII
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


1.      Hubungan produsen konsumen
Hubungan antara produsen dengan konsumen dilaksa-nakan dalam rangka jual beli. Jual beli sesuai Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan ma-na pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menye-rahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dari pengertian ini, maka terdapat unsur-unsur :
1.  Perjanjian
2. Penjual dan pembeli
3. Harga
4. Barang

2.      Gerakan konsumen
Gerakan konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya permasalahan atau sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar. Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika terbangun solidaritas diantara konsumen. Untuk menuju sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.
Untuk memperkenalkan gerakan konsumen tersebut, peserta diharapkan mampu memahami makna dan tujuan dari gerakan konsumen. Beberapa cara untuk mengetahui dan memahami gerakan konsumen antara lain dengan memahami istilah-istilah yang seringkali rancu dan salah kaprah dalam penggunaannya (konsumerisme dengan konsumtivisme) dan mengetahui sejarah gerakan konsumen di berbagai belahan dunia. Bahwa perlu dipahami juga bagaimana gerakan konsumen telah pula dilakukan di negara lain mulai beberapa ratus tahun yang lalu. Peserta diajak untuk semakin memiliki solidaritas dengan memahami pentingnya sebuah pengorganisasian masyarakat.

3.      Konsumen adalah raja
Konsumen Sebagai raja artinya memberikan pelayanan dengan baik, service yang baik, lebih penting lagi membeli barang yang benar-benar sesuai kualitas dengan garansi layak. Melayani dengan baik, pada umumnya yang kita jumpai tidak lebih dari kepintaran pelayan berkomunikasi, memikat pembeli tertarik dan kemudian membeli. Untuk memenuhi syarat ini biasaya pemilik akan mengundang pegawai-pegawai yang unggul dalam komunikasi, dengan dipicu dengan berbagai komisi. Misalnya melebihi target, akan diberi bonus tertentu. Memang ini adalah baik dalam strategi penjualan, namun jika sudah mengejar target dengan bujukan yang berlebihan dalam mengenalkan product, Cara ini sudah merugikan pembeli.

Referensi :

TULISAN



PERTEMUAN VI
KEADILAN DALAM BISNIS


1.      Paham tradisional mengenai keadilan
Pengertian keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

2.      Keadilan individual dan struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.

3.      Teori keadilan Adam Smith
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.

4.      Teori keadilan John Rowls
Teori keadilan John Rowls merumuskan dua prinsip keadilan distributif, sebagai berikut :
a.       the greatest equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang.
b.      Ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut: (1) the different principle, dan (2) the principle of fair equality of opportunity. Prinsip ini diharapkan memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif).

Referensi :

TULISAN



PERTEMUAN V
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN


1        1.   Syarat bagi tanggung jawab moral
          Beberapa syarat tanggung jawab moral yaitu :
·           Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
·           Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
·           Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.

  1. Status perusahaan
Menurut Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153 terdapat dua pandangan status perusahaan, yaitu :
·           Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
·           Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif

  1. Lingkup tanggung jawab sosial
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah ego hubungan masyarakat yang menganggap bahwa perusahaan menciptakan citra positif kepada masyarakat. Bisnis ini memiliki peran untuk memenangkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat dimana perusahaan beroperasi. Lingkungan bisnis yang menguntungkan dan tenang merupakan prasyarat bagi pertumbuhan organisasi.

4.      Argumen yang menentukan keterlibatan sosial
Beberapa argument yang menentukan keterlibatan sosial, yaitu :
a.       Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
b.      Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
c.       Biaya keterlibatan sosial
d.      Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
5.      Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
a.       Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
b.      Terbatasnya sumber daya alam
c.       Lingkungan sosial yang lebih baik
d.      Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
e.       Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
f.       Keuntungan jangka panjang
  1. Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.


Referensi
http://www.maspete.com/search/ruang-lingkup-tanggung-jawab-perusahaan/

Selasa, 06 November 2012

TULISAN


PERTEMUAN IV
KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN


  1. Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Norma umum adalah sebuah aturan yang bersifat umum atau universal. Misalnya norma sopan santun, norma hukum dan norma moral.
Contoh norma santun adalah etika berbicara dosen dengan mahasiswa pada saat berdiskusi di dalam kelas.
Contoh norma hukum adalah mematuhi peraturan lalu lintas pada saat lampu merah sedang menyala.
Contoh norma moral adalah menjaga sikap dan perilaku setiap manusia, tidak menghina atau menjelekkan orang lain.

  1. Contoh kasus Etika-Etika Deontologi dan Etika Teleologi
Contoh etika Deontologi adalah suatu tindakan bisnis akan dinilai baik pelakunya jika tindakan itu sejalan dengan kewajiban pelaku dengan memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen, menawarkan jasa atau barang yang mempunyai mutu yang sebanding.
Contoh etika Teleologi adalah Seorang ibu mencuri makanan hanya untuk memberi makanan itu kepada anaknya yang sudah berapa hari tidak makan karenan tidak mempunyai uang untuk membeli. Kegiatan tersebut baik untuk moral manusia tetapi tidak baik untuk aspek hukum karena melanggar hukum. Sehingga etika teleology bersifat fungsional.

  1. Contoh kasus bisnis Amoral/Utilitariansme
Bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral