Rabu, 11 Mei 2011

Ketidakadilan Hukum di Indonesia Dan Contoh Kasus-nya

Aksi sidak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum berhasil. Seorang terpidana kasus penyuapan petugas, Artalyta Suryani, kedapatan mendapatkan fasilitas mewah di dalam Rutan Pondok Bambu, tempatnya ditahan. Bukan hanya mendapatkan ruangan yang serba wah, Satgas juga menemukan yang bersangkutan sedang dirawat oleh seorang dokter spesialis. Ia memperoleh perawatan khusus dari dokter yang didatangkan dari luar Rutan. Luar biasa! Seorang terpidana yang menyeret nama Jaksa Urip dan petinggi Kejaksaan Agung, berada dalam penjara dengan fasilitas luar biasa, mulai dari pendingin ruangan, telepon, ruang kerja, bahkan ruang tamu. Ia juga kabarnya bisa ditemui dengan bebas oleh para asistennya. Itu adalah wajah hukum kita, wajah yang semakin suram baik di luar maupun di dalam. Itu pun baru satu temuan, betapa mafia hukum memang berada dimana-mana, dan ada dimana saja. Temuan itu justru ditemukan oleh Satgas yang dibentuk dari luar, bukan oleh mereka yang bekerja untuk melakukan pengawasan di instansi pemerintah, yang bekerja setiap tahun memastikan prosedur Rutan dijalankan dengan baik. Bagi kita, amat mudah menemukan alasan bagaimana seorang bernama Artalyta itu bisa menikmati fasilitas yang begitu mewah. Jawabnya adalah uang. Ia punya uang untuk melakukan apapun caranya dan untuk membeli apa yang dia mau. Karena uang itu pula maka para pejabat yang harusnya berwenang menegakkan peraturan menjadi tidak lagi bisa berkuasa. Mereka tunduk di bawah kekuasaan uang. Amat aneh kalau para petinggi Rutan tidak tahu menahu bahwa sebuah ruangan telah disulap oleh seorang terpidana. Mereka pasti merestuinya dan mengetahuinya.
Rumor mengenai uang ini bukan hanya berhembus pada kasus Arthalyta saja. Beberapa kasus lain, terutama yang menimpa mereka yang beruang dan berada dalam kasus yang melibatkan uang besar, juga ditengarai terjadi hal-hal serupa. Mereka tetap bisa bebas dalam penjara. Dengan menggunakan contoh itu pulalah maka kita mengerti mengapa keadilan dan kebenaran tidak pernah hadir di negeri kita. Wajah hukum kita sepertinya telah mudah dibeli oleh uang. Para pengusaha dan pelaku korupsi yang tidak juga ditangkap dan diperiksa, diyakini telah menggelontorkan sejumlah uang yang besarannya bisa mencapai miliaran rupiah supaya mereka tetap menghirup kebebasan. Setelah diperiksa, mereka juga bisa melakukan tindakan menyuap supaya mereka kalau bisa divonis bebas. Bahkan kalaupun sudah diyakini bersalah dan berada dalam tahanan, maka dengan uang pula mereka bisa tetap bebas merdeka dalam ruang tahanan, seperti Artalyta. Temuan terhadap Artalyta sebenarnya sudah cukup memperlihatkan bahwa mafia hukum ini terjadi karena dua pihak melakukan persekutuan jahat. Para pelaku kejahatan yang terbukti melakukan tindakan kejahatan, bersama-sama dengan para penegak hukum, melakukan tindakan tidak terpuji.
Karena itu Satgas seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Para pimpinan Rutan dimana Artalyta misalnya harus ditahan bersama-sama dengan mereka yang sebelumnya ditahan. Para pejabat itu harus jera.
Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi. Arthalyta, harus diberikan hukuman tambahan atas suap yang dilakukannya pada pejabat Rutan, ketika dia masih di dalam penjara. Hal-hal seperti ini harusnya membuat kita menyadari betapa jahatnya kejahatan di negeri ini. Kejahatan itu bisa membeli dan merampas keadilan dan kebenaran hukum. Wajar saja kemudian orang kecil hanya bisa menangis ketika berada dalam persoalan hukum karena mereka hanya bisa menjadi korban ketidakadilan...


CONOTH KASUS :

HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’

Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!

Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.

Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah?.

Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.

Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.

Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.

Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.

Hukum Indonesia

Contoh Hukum Di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
1. Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
2.Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
[sunting] Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
[sunting] Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
3.Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
[sunting] Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
4.Asas dalam hukum acara pidana
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
* Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
* Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
* Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
* Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
* Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
6. Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
5. Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
6. Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Kamis, 28 April 2011

MASALAH SOSIAL SEBAGAI HAMBATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ( KASUS PENYALAHGUNAAN OBAT ) DAN UPAYA PEMECAHANNYA.

A.     INTENSITAS DAN KOMPLEKSITAS MASALAH

1.      Pendahuluan
Pemakaian dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang tidak sesuai aturan, dapat menimbulkan beberapa dampak negatif baik bagi pemakai itu sendiri maupun bagi lingkungan di sekitar pemakai. dampak yang ditimbulkan antara lain dapat berupa gangguan konsentrasi dan penurunan daya ingat bagi pemakai, sedangkan dampak sosialnya dapat menimbulkan kerusuhan di lingkungan keluarga yang menyebabkan hubungan pemakai dengan orangtua menjadi renggang, serta menimbulkan perilaku yang tidak diinginkan seperti pencurian atau penodongan. Disamping itu, penggunaan narkotika yang terlalu banyak atau overdosis akan dapat menyebabkan kematian karena dosis yang digunakan makin lama makin bertambah banyak sedangkan daya tahan tubuh makin lama makin berkurang. Dikarenakan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan narkoba secara bebas dan tidak sesuai aturan, maka diperlukan perhatian khusus untuk menanggulangi masalah ini. Banyak cara dilakukan untuk menanggulangi masalah ini baik secara preventif maupun represif yaitu :
1.      Segi Frekwensi Hubungan
Adalah sering tidaknya seseorang mengadakan hubungna/kontak sosial dengan orang lain. Makin sering seseorang mengadakan hubungan dengan orang lain, makin baik hubungan sosialnya.

2.      Segi Intensitas Hubungan
Yaitu mendalam atau tidaknya seseorang dalam mengadakan hubungan/kontak sosialnnya.

3.      Segi Popularitas Hubungan
Yaitu banyak atau sedikitnya teman dalam hubungan sosial.

Perumusan Masalah


Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diambil suatu perumusan masalah pokok yaitu “Seberapa besarkah Pengaruh komunikasi keluarga terhadap kenakalan remaja di Indonesia ?”.
Untuk mengetahui apakah dengan adanya komunikasi yang sering terhadap keluarga dapat mempengaruhi tingkat kenakalan remaja di Indonesia. Ada beberapa manfaat penelitian :
a.      Manfaat teoristis
Sebagai pembanding antara pengetahuan teoristis yang  dapatkan dengan kenyataan yang ada, sehingga memperoleh kesempatan yang baik dalam memahami sikap dan berfikir, kritis untuk mengembangkan pengetahuan teoritis.

b.      Manfaat Praktis
Dapat memberikan tambahan wawasan bagi semua pihak khususnya bagi para orang tua terhadap komunikasi remajanya.


A.     LATAR BELAKANG MASALAH

1.      Latar Belakang Masalah
Salah satu hal yang sejak dulu menjadi permasalahan dalam masyarakat dan membutuhkan perhatian khusus adalah penyalahgunaan obat-obatan. Pada awalnya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terbatas pada dunia kedokteran namun belakangan terjadi penyimpangan fungsi dan penggunaannya tidak lagi terbatas pada dunia kedokteran (Budiarta 2000). Penggunaan berbagai macam jenis obat dan zat adiktif atau yang biasa disebut narkoba dewasa ini cukup meningkat terutama di kalangan generasi muda. Morfin dan obat-obat sejenis yang semula dipergunakan sebagai obat penawar rasa sakit, 
sejak lama sudah mulai disalahgunakan. Orang-orang sehat pun tidak sedikit yang mengkonsumsi obat-obatan


ini. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diakui banyak kalangan menjadi ancaman yang berbahaya bagi bangsa Indonesia.
Sianipar (2004) mengatakan bahwa berdasarkan survey nasional  penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 13.710 responden yang terdiri dari pelajar SLTP, SLTA dan mahasiswa pada tahun 2003 diperoleh data bahwa dalam setahun terakhir terdapat 3,9% responden yang menyalahgunakan narkoba. Penelitian tersebut juga menunjukan semakin dininya usia penyalahgunaan narkoba, dengan usia termuda adalah 7 tahun. Ditambah pula oleh Sianipar bahwa jenis narkoba yang sering digunakan adalah inhalan, sementara itu pada usia 8 tahun ada yang sudah menggunakan ganja dan pada usia 10 tahun telah menggunakan narkoba dengan jenis yang bervariasi, yaitu pil penenang, ganja dan morphin.
Motivasi dan penyebab mengapa orang mengkonsumsi obat-obatan tersebut dapat bermacam-macam antara lain sebagai tindakan pemberontakan karena adanya penolakan oleh lingkungan seperti adanya perasaan minder, latar belakang dari keluarga yang berantakan, patah hati, atau hal-hal lain. Penyebab lain adalah sebagai tindakan untuk mengurangi stres dan depresi, sekedar mencoba untuk mendapatkan perasaan nyaman dan menyenangkan, sebagai tindakan agar diterima dalam lingkungan tertentu dan adanya rasa gengsi atau sebagai tindakan untuk lari dari realita kehidupan. Banyak kejadian dimana remaja menggunakan narkoba hanya untuk mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari orang lain, contohnya ketika seorang anak sedang mengalami konflik, anak membutuhkan kehadiran serta perlindungan dari orangtuanya namun ketika anak tidak pernah mendapatkan penyelesaian dari orangtua maka dirinya mencari penyelesaian dari lingkungan dan teman-temannya. Hal tersebut hanyalah manifestasi dari kebutuhan mereka akan penghargaan dan pengakuan dari orangtua mereka sendiri (Staf iqeq 1998). Disamping itu, alasan utama seseorang mencoba obat-obatan adalah karena rasa ingin tahu mereka terhadap efek yang menyenangkan dari narkoba dan keinginan untuk mengikuti bujukan orang lain terutama dari lingkungan pergaulan mereka.
A.     PENANGANAN MASALAH BERBASIS MASYARAKAT
Kebijaksanaan penanganan penyalahangunaan obat didasari atas sikap persepsi tentang factor – factor penyebab dan dimensi  itu sendiri. Jika akibatnya ada didalam diri individu atau kelompok miskin.
1.      Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif
     Anak remaja sebetulnya tidak mempunyai tempat yang jelas. Ia tidak termasuk golongan anak, tetapi ia tidak pula termasuk golongan orang dewasa. Remaja ada diantara anak dan orang dewasa. Remaja masih belum mampu untuk menguasai fungsi-fisik maupun psikisnya. Ditinjau dari segi tersebut mereka masih tergolongan kanak-kanak, mereka masih harus menemukan tempat dalam masyarakat. Pada umumnya mereka masih belajar disekolah atau perguruan tinggi. Bila mereka bekerja mereka melakukan pekerjaan sambilan dan belum mempunyai pekerjaan yang tetap.
Ausubel (1965) menyebut status orang dewasa sebagai status primer, artinya status itu diperoleh berdasarkan kemampuan dan usaha sendiri. Status anak adalah status diperoleh (derived), artinya tergantung daripada apa yang diberikan oleh orang tua (dan masyarakat).

2.      Pemanfaatan Modal Sosial
Pemanfaatan  masyarakat (agar bebas narkoba) perlu dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh, meliputi aspek ekonomi, sosial-budaya, politik, spiritual, dan keamanan.
Pembangunan ekonomi nasional secara makro dan mikro, termasuk pemberantasan kemiskinan, pengangguran, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan daya beli rakyat untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan sosial. Perlu dijaga pula, penciptaan dan pemeliharaan keamanan, ketertiban dan stabilitas sosial, ekonomi dan politik, serta tegaknya hukum. Dengan asumsi, masyarakat yang makmur, sejahtera,

PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ADAT DAN UU NO. 1 TAHUN 1974

A.      Latar Belakang Masalah


Sejak dilahirkan ke dunia manusia sudah mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Di dalam bentuknya yang terkecil, hidup bersama itu dimulai dengan adanya sebuah keluarga. Dimana dalam keluarga gejala kehidupan umat manusia akan terbentuk paling tidak oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Hidup bersama antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah memenuhi persyaratan inilah yang disebut dengan perkawinan.
Hukum negara yang mengatur mengenai masalah perkawinan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di lain pihak hukum adat yang mengatur mengenai perkawinan dari dulu hingga sekarang tidak berubah, yaitu hukum adat yang telah ada sejak jaman nenek moyang hingga sekarang ini yang merupakan hukum yang tidak tertulis.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan dan tujuannya adalah sebagai berikut : “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan, salah satu syaratnya adalah bahwa para pihak yang akan melakukan perkawinan telah matang jiwa dan raganya. Oleh karena itu di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan.
Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”. Dari adanya batasan usia ini dapat ditafsirkan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengehendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur yang telah ditentukan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Di lain pihak hukum adat tidak menentukan batasan umur tertentu bagi orang untuk melaksanakan perkawinan. Bahkan hukum adat membolehkan perkawinan anak-anak yang dilaksanakan ketika anak masih berusia kanak-kanak. Hal ini dapat terjadi karena di dalam hukum adat perkawinan tidak hanya merupakan persatuan kedua belah mempelai tetapi juga merupakan persatuan dua buah keluarga kerabat. Adanya perkawinan di bawah umur atau perkawinan kanan-kanak tidak menjadi masalah di dalam hukum adat karena kedua suami isteri itu akan tetap dibimbing oleh keluarganya, yang dalam hal ini telah menjadi dua keluarga, sehingga hukum adat tidak melarang perkawinan kanak-kanak.
Meskipun demikian dalam hal perkawinan di bawah umur terpaksa dilakukan, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 masih memberikan kemungkinan penyimpangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu dengan adanya dispensasi dari Pengadilan bagi yang belum mencapai batas umur minimal tersebut.
Terdapatnya pandangan yang berbeda terhadap batas umur untuk kawin menurut hukum adat dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, membuat kami merasa tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam prakteknya.


B.        Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
  1. Bagaimanakah pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat dan dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974?
  2. Dengan adanya ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 apakah perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat terjadi sebagai akibat keadaan terpaksa?
  3. Bagaimana aspek yuridis dan aspek sosiologis akibat perkawinan di bawah umur?


C.        Tujuan Penelitian
Tujuan dilakukannya penelitian adalah :
  1. Mengkaji lebih dalam pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat dan dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
  2. Meninjau lebih lanjut adanya ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 apakah perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat terjadi sebagai akibat keadaan terpaksa.
  3. Mengetahui aspek yuridis dan aspek sosiologis akibat perkawinan di bawah umur.
Landasan Teori : Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
  1. Hukum Adat mengenai tata negara
  2. Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan).
  3. Hukum Adat menganai delik (hukum pidana).
stilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” menyebutkan istilah hukum adat sebagai “adat recht” (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Menurut hukum adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen). Seorang pakar Belanda, Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut :
  1. Aceh
  2. Gayo dan Batak
  3. Nias dan sekitarnya
  4. Minangkabau
  5. Mentawai
  6. Sumatra Selatan
  7. Enggano
  8. Melayu
  9. Bangka dan Belitung
  10. Kalimantan (Dayak)
  11. Sangihe-Talaud
  12. Gorontalo
  13. Toraja
  14. Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar)
  15. Maluku Utara
  16. Maluku Ambon
  17. Maluku Tenggara
  18. Papua
  19. Nusa Tenggara dan Timor
  20. Bali dan Lombok
  21. Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran)
  22. Jawa Mataraman
  23. Jawa Barat (Sunda)
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap “hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
  1. Penyamaan persepsi mengenai “hak ulayat” (Pasal 1)
  2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
  3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4).

Kamis, 24 Maret 2011

DEMI LANCARNYA PROYEK INFRASTRUKTUR

DEMI LANCARNYA PROYEK  INFRASTRUKTUR


Persoalan di tanah di Indonesia yang selama ini menjadi bidang konflik dalam waktu dekat akan memiliki paying hukum. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan dan RUU Pengadaan Tanah yang disebut sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Poko Agraria itu diajukan oleh Ketua Badan Pertahanan Nasional (BPN) ke Komisi II DPR.
RUU Pertahanan akan mengatur tentang hak-hak, baik orang perseorangan maupun badan hukum dalam memiliki tanah ataupun mengelola lahan. Yang harus diatur dalam undang-undang, nantinya adalah soal berapa luas perseorangan bisa memiliki lahan pertanian, berapa luas badan hukum bisa memiliki lahan pertanian, dan berapa luas orang perseorangan atau badan hukum memiliki lahan non-pertanian.
            Sedangkan, RUU Pengadaan Tanah akan mengatur empat aspek, yakni pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum, mekanisme pendanaan pengadaan tanah, kelembagaan yang dapat mendukung pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara menyeluruh, dan lingkup tugas kelembagaan pengadaan tanah. Unutk lingkup tugas itu, saat ini banyak sekali lembaga yang ikut campur dalam pengadaan tanah.
            Ketua Komisi II menyatakan sepakat mendukung usulan BPN. Ia berharap kedua RUU mampu menyinkronkan perundang-undangan bidang pertahanan yang selama ini tumpang tindih dan saling bertentangan, sekaligus sebagai paying hukum untuk penyelesaian masalah pertanahan.
            Atas diterimanya kedua RUU tersebut untuk dibahas menjadi UU, rencananya, Komisi II akan segera mengadakan rapat kerja dengan berbagai kementrian yang terkait dengan masalah tanah. Harapannya, bisa mendapatkan masukan seputar penyelesaian masalah regulasi pertanahan.
            Kementrian yang dimaksud antara lain Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Kehutanan, Kementrian Pertanian, Kementrian ESDM, Kementerian Negara BUMN, dan Kementrian Pekerjaan Umum. Tujuannya, dalam rangka penyelesaian permasalahan pertanahan yang tumpang tindih.
            Pembahasan kedua RUU tersebut, sejatinya merupakan bagian dari program 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di bidang pertanahan. Kebijakan pertanahan nasional tersebut dilahirkan dari rekomendasi Nasional Summit 2009 lalu. Selama ini pengadaan lahan jadi kendala dalam pembangunan infrastuktur.
            Bila BPN dan DPR menganggap dengan adanya kedua UU itu akan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang tumpang tindih, maka Konsorsium Pembaruan Agraria yang sudah mengamati proses pembuatan kedua RUU itu sejak tahun 2005, justru berpendapat sebaliknya.
            Di tengah kondisi pengaturan tanah yang tumpang tindih itu, yang diperlukan pemerintah sekarang ini adalah UU yang bisa memayungi, menyinergikan, dan mengharmonikan semua sector agrarian di Indonesia, baik itu disektor kehutanan, pertambangan, maupun pertanian dan lain sebagainya. Apalagi saat ini paling tidak ada 12 UU yang mengatur sector agraria. Jangan lupa dalam urusan sumber daya alam misalnya, di kawasan hutan boleh jadi ada tambang di dalamnya. Pertanyaannya, lalu siapa yang berhak mengelola karena faktanya masing-masing memiliki UU sendiri.
            Kedua RUU tersebut, menurut penilaian, dengan kebijakannya yang sangat lugas memuat skema pembangungan yang bertumpu pada stuktur moneter dan politik investasi yang liberal. Sehingga atas nama proyek infrastruktur, merampas tanah rakyat sangat dilegalkan.
            Perampasan tanah rakyat tersebut, demi lancarnya akses pasar dan barang dagangan. Jelaslah skenarionya bahwa proyek infrastruktur di Indonesia adalah sekoci bagi penyelamatan kapitalisme internasional yang saat ini sedang tergerus krisis.
            Hal itu, dibuktikan dengan adanya tunduhan bahwa proses pengadaan tanah menjadi biang keladi lambatnya keberlangsungan pembangunan, bak siput yang berjalan. Bayangkan, selama tiga tahun terakhir, dari 21 ruas atau 1.700 km rencana jalan tol trans Jawa yang mebutuhkan tanah seluas 6.734 hektare, baru 14% atau 939 hektare tanah yang bisa dibebaskan. Nah, dengan alas an kondisi itulah menilai, pemerintah menjawab dengan mengusulkan RUU Pengadaan Tanah.
            Sebab, menurutnya, peraturan yang dipakai selama ini Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2005 tentang Bangunan dan Gedung jo Perpres No.65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dinilai terlau lembek, karena itu sekarang diupayakan statusnya ditingkatkan menjadi UU agar lebih kuat. Tapi perlu diingat, keluarnya perpres tersebut saat itu ditolak oleh kekuatan masyarakat sipil karena dinilai sebagai alat legitimasi menggusur tanah rakyat seperti yang terjadi pada Era Orde Baru.
            Yang lebih ironis lagi, berdasarkan data yang dimiliki oleh Divisi Kajian dan Kampanye KPA. Pihaknya menduga kuat RUU ini adalah buah dari makelar kebijakan yang malang melintang di Tanah Air.

DISPONSORI OLEH BANK PEMBANGUNAN ASIA

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2007, Asian Development Bank (ADB) telah mengasistensi BPN untuk mengusulkan Undang-undang Pengadaan Tanah melalui proyek yang bernama “Enhancing the Legal and Administrative Framework for Land Project.
Draf UU Pengadaan Tanah mengakomodasi semua hal yang diinginkan oleh ADB. Padahal, inti dari usulan ADB ini bermuara pada liberalisasi property dan tanah.
Telah banyak terbukti, liberalisasi yang diteken pemerintah selama ini kerap dilakukan tanpa pikir panjang dan akhirnya lebih banyak menyulitkan ketimbang memberi untung. Karena itu KPA menghimbau agar rakyat menolak RUU tersebut.
Sementara itu secara substansif, menganggap ada beberapa masalah utama yang mengganjal dalam kedua RUU ini. Pertama, terkait definisi sebuah proyek berstatus kepentingan umum ditetapkan oleh Presiden, terkait definisi sebuah proyek berstatus kepentingan umum ditetapkan oleh Presiden. Hal yang berbahaya karena pengalaman selama ini Hak Menguasai Negara (HMN) di bidang agraria yang diwakilkan kepada departemen sektoral seperti kehutanan, tambang dan pertahanan dengan alas an demi kepentingan nasional, terbukti telah menjadi celah paling sering disalahtafsirkan dam merugikan rakyat.


Referensi :



Senin, 14 Maret 2011

REVISI UU 39 / 2004

HARUS SEGERA DISELESAIKAN


Beberapa kasus lian seperti kasus Ceriyati tak berpenghujung dengan rasa keadilan bagi buruh migrant. Belum ada sanksi hukum bagi Ivone Sew, majikan Ceriyati yang mungkin saat ini juga telah kembali memperkerjakan pembantu rumah tangga (PRT) migran dari Indonesia.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) TKI Komisi IX DPR Abdul Aziz Suseno (F-PKS) melihat permasalahan ini diibaratkan sudah terakumulasi sangat banyak dan ini bisa diseleisaikan kalau revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Kerja Indonesia segara diselesaikan.
Revisi UU ini merupakan usul inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2010.
Menurut Aziz, revisi UU ini memang harus dilakukan dan segera diselesaikan, karena terlalu banyaknya porsi yang diberikan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk melaksanakan semua kegiatan, sehingga porsi pemerintah sangat minim terutama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2TKI).
            Kedepan, PPTKIS diberikan batasan tertentu, tidak semua dikerjakan PPTKIS. Kalau peran PPTKIS dikurangi, mudah-mudahan permasalahan TKI ini bisa diselesaikan.
Disini, peran pemerintah khusus BNP2TKI dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus mempersiapkan semua jajarannya, khususnya para pengawa, terutama daerah-daerah sebagai kantaong pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
            Sebab, selama ini yang kita lihat, banyak calo-calo yang berkeliaran di daerah-daerah sebagai kantong pengirim TKI dan biasanya disinilah pertama timbulnya permasalahan itu. Dengan memberikan peran yang besar kepada BNP2TKI, diharpakan calo-calo ini dapat dihilangkan, paling tidak dapat diminimalizir.
            Selama ini Dinas Tenaga Kerja di daerah belum sepenuhnya siap melakukan pengawasan. Hal ini disebabkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengawasannya yang sangat minim dan kurang. Bahkan pekerja yang sudah terlatih dan mempunyai pengalaman, malahan pindah ke dinas lain yang notobene lebih menjanjikan. “Inilah salah satu permasalaha ini timbul, karena kurangnya pengawasan.

Permasalahan Sangat Kompleks
Permasalahan TKI ini sangat kompleks, kalau kita ingin memperbaiki harus ada niat mau memperbaikinya bersama-sama secara kolektif. Kalau hanya Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Komisi IX DPR saja tentunya tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan ini. Disini harus melibatkan lintas sector dari Kementrian Luar Negeri, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya untuk bersama-sama saling bahu membahu dengan niat yang sama untuk menyelesaikan permasalah TKI di luar negeri. Bagaimana mungkin tidak bahu membahu, di daerah pemilihannya, Madura yang juga tidak termasuk kantong pengiriman TKI ke luar negeri, banyak kejadian orang Madura menjadi TKI ke luar negeri, diberangkatkan bukan dari daerah asalnya, tetapi dari Jawa Barat. Sehingga misalkan TKI tersebut terjadi kasus atau meninggal dunia akan sangat sulit sekali melacaknya, karena paspornya berasal dari Jawa Barat. “ini kan lucu dan biasanya ini ulah para calo dan PPTKIS”.

Peran BNP2TKI Dimaksimalkan
Dengan banyaknya kasus TKI yang dianiaya, sudah saatnya porsi BNP2TKI dimaksimalkan. BNP2TKI inilah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap masalah TKI ini. Karena badan dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan penempatan TKI Jadi badan inilah yang seharusnya bertanggungjawab mulai dari awal sampai proses penempatan dan perlindungan. “Kita akan melihat apakah BNP2TKI dapat melaksanakan tugas itu dengan baik dari sebelumnya”. 
            Memang disadari sebelum terbit Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 ada dualisme antara BNP2TKI dengan Dirjen Binapenta Kemenakertrans. Wewenang BNP2TKI kurang leluasa dan Dirjen Binapenta juga merasa setengah hati karena di sutu banyak mafia yang memainkan peran.
            Seperti dalam perekrutan, banyak permainan yang tidak sehat termasuk pemalsuan umur, pemalsuan tempat tinggal dan pemalsuan lainnya. Sebelumnya, BNP2TKI kurang diberi keleluasaan, dan terbatasan wewenang inilah yang harus diubah.
            Jika secara cermat, Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 masih banyak point-point yang setengah hari. Beberapa pasal tidak disebutkan secara tegas, sehingga dalam implementasinya di lapangan timbul permasalahan-permasalahan.
            Melihat banyaknya permasalahan TKI, menilai pemerintah lambat dalam mengatasi ini. Dan ini bukanlah semata-mata kesalahan Menaker. Bahkan dia merasa kasihan jika menteri terus-terusan dijadikan bemper, seolah-olah menteri tidak tegas dan tidak bisa berbuat apa-apa.
            Kesalahan ini sebelnya sudah terlalu banyak dan kesalahan kolektif, jadi kalau tidak diselesaikan bersama-sama dan adanya kemauan yang kuat untuk kebaikan ini akan selalu terulang kembali.
            Belajar dari Negara lain, kita tidak perlu malu meniru Negara Asia lainnya seperti Philipina yang juga cukup banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke luar negeri. Philipina punya peraturan yang bagus untuk melindungi tenaga kerjanya di luar negeri. Dalam pengurusannya tenaga kerjanya ke luar negeri, philipina sangat serius mempersiapkan dan melayani tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri.
            Karena kekonsistennya dalam mengurus tenaga kerjanya ke luar negeri, kasus yang menimpa tenaga kerja Philipina jauh lebih sedikit dibandingkan TKI kita. UU Nomor 39 Tahun 2004 secara garis besar sudah baik, namun seiring dengan perkembangan jaman, ada pasal-pasal yang perlu dilakukan revisi. Memang diakui untuk mengambil langkah cepat dalam mengatasi permasalahan ini dengan merivisi undang-undang akan memakan waktu cukup lama.
            Langkah tercepat  untuk mengatasi permasalahan permasalahan dengan memberlakukan moratorium atau penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Dewan juga telah mendesak pemerintah untuk mengeluarkan moratorium ini, walaupun keputusan ini belum menjadi keputusan bersama.
            Fraksinya sendiri sepakat dikeluarkan moratorium, karena dengan diberhentikannya pengiriman sesaat, sebaiknya kita berbenah diri, melakukan koreksi, introspeksi, harus bagaimana cara menyikapi permasalahan ini dengan sebijaksana mungkin.
            Karena selama ini, pemerintah selalu bersikap sama, kalau sudah ada masalah semua saling lempar tanggung jawab. Siapapun yang jadi menteri, kalau aturannya masih  seperti ini dan tidak ada keseriusan dair pemerintah, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri  dan instansi terkaitnya lainnya untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini, maka permasalahan ini tak akan kunjung habisnya.
            Kerjasama dan tanggung jawab ini harus ditanamkan betul pada setiap aparat yang bertugas, karena jangan sampai Menakertrans mengeluarkan moratorium pada salah satu Negara, tapi imigrasi tetap mengeluarkan paspor, sehingga para TKI tetap dapat berangkat ke Negara yang dituju.

Referensi : Parlementaria

Kamis, 10 Maret 2011

PERLINDUNGAN TKI TIDAK BISA DISERAHKAN SWASTA

PERLINDUNGAN TKI TIDAK BISA DISERAHKAN SWASTA


Menyikapi masalah TKI dari sisi aturan atau perundang-undangan menurut Anggota Komisi IX DPR ada yang terkait dan tidak terpisahkan, yaitu Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya yang sampai saat ini belum diratifikasi pemerintah Indonesia.
            Mengapa kita perlu meratifiksi konvensi PBB tersebut ? karena Negara Indonesia dikategorikan sebagai negara pengirim buruh migrant, maka sudah semestinya kita meratifikasi konvensi tersebut.
            Keuntungannya adalah sebagai proses perlindungan bagi buruh migran secara menyeluruh. Mulai dia direktur sampai  kembali ke tanah air. Dan konvensi tersebut produk legislasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di dalam negeri.
            Dalam konvensi PBB 1990, Negara memiliki kewajiban untuk melaporkan secara berkala pada PBB apakah berjalan dengan baik atau tidak. “ Hal ini bagus, agar dorongan kinerjanya lebih baik.
            Pada awalnya pemerintah menolak untuk meratifikasi konvensi ini, namun sekarang pemerintah tidak punya alas an lagi untuk menolak. Melalui Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Pemerintah sudah minta anggaran untuk meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990.
            Itu yang menjadi tugas pemerintah, sedangkan yang menjadi tugas legislatif, Anggota DPR melihat ada dua yang mendesak yaitu Undang-undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesi di Luar Negeri.
            UU Perlindungan PRT dikatakan penting, pertama tidak hanya untuk melindungi PRT di dalam negeri tetapi juga sebagai skema perlindungan bagi mereka yang berada di luar negeri.
            Namun kemarin masalah UU Perlindungan PRT sempat mengundang pro dan kontra, karena Undang-undang ini dianggap akan mengkriminalisasi majikan. Padahal sebenarnya temanya sebagai perangkat hukum perlindungan terhadap PRT dan PRT harus dianggap sebagai profesi.Dianggap sebagi profesi, artinya dia akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan yang ada.
            Jadi tidak bisa lagi kedepannya untuk di tanah air pun orang menjadi PRT itu karena tidak punya masa depan tapi betul-betul karena pilihan. Dia memilih menjadi profesi PRT, artinya dia harus professional, harus terdidik dan terlatih. Kalai harus terdidik dan terlatih itu menjadi tanggung jawab Negara.
            Kedua mengapa UU Perlindunan PRT penting, karena sebagai modalitas kita dalam melakukan MoU dengan Negara tujuan buruh migran kita. “ Ketika kita minta PRT kita dilindungi dengan hukum yang ada disana, mereka selalu mengatakan di Negara kamu saja tidak dilindungi, jangan minta Negara kami untuk melindungi.
            Dalam UU Perlindungan PRT nantinya selain mengatur hak-hak PRT juga akan diatur kewajiban-kewajiban yang harus dimiliki oleh seorang PRT.
            Kemudian Revisi UU Nomor 39 Tahun 2004. Secara makro dari 109 pasal UU Nomor 39 Tahun 2004, mayoritas hanya mengatu tentang tata niaganya bukan perlindungan terhadap warga Negara yang menjadi TKI. “Namanya saja UU tentang Penempatan dan Perlindungan, seolah-olah perlindungan menjadi nomor dua”.
            “Kita meratifikasi UU Nomor 39 Tahun 2004 dengan subtansi meletakan dengan jelas mana tanggung jawab Negara, mana tanggung jawab swasta dan mana tanggung jawab swasta dan mana tanggung jawab TKI”.
            Semua peraturan perundang-undangan harus selalu berpegang pada konstitusi Negara yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dalam pembukaan ditegaskan secara jelas, bahwa tugas Negara adalah melindungi, mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan social. Artinya tidak bisa lagi didalam suatu peraturan, perlindungan diserahkan kepada swasta.
            UU Nomor 39 Tahun 2004 maupun Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010, monitoring yang skemanya untuk di luar negeri diserakhan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( PPTKIS), begitulah dengan pelatihan. Tidak mungkin swasta berhadapan dengan otoritas Negara orang. “ Jika persoalan PPTKIS ada yang nakal, beri sanksi. Tapi bukan berarti bahwa kewajiban Negara harus dilimpahkan kepada swasta.
            Pelatihan bagi calon TKI yang akan dating ke luar negeri juga menjadi tanggung jawab Negara. Sebagai amanat Konvensi PBB, proses perlindungan bagi buruh migran harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari mulai keberangkatan dia harus terdidik dan terlatih sampai kembali ke tanah air.
            Philipina memiliki kategori yang sama, memiliki buruh migran yang mayoritas juga PRT. Tapi di Philipina jelas, pelatihan dan perlindungan menjadi tanggung jawab Negara. Swasta hanya pada rekruitmen saja. Keputusan orang bisa berangkat atau tidak ada di tangan Negara. Artinya keputusan itu bukan hanya mengeluarkan surat akreditasinya, tapi disiapkan pula pelatihannya.
BLK Tidak Berfungsi
            Kita memliki Balai Latihan Kerja (BLK) yang bisa dimanfaatkan untuk pelatihan TKI,namun saying BLK-BLK itu berfungsi dengan baik. Mestinya BLK difungsikan untuk pelatihan kerja baik dalam negeri maupun luar negeri.
            Sebetulnya semua permasalahan terletak pada penyediaan lapangan kerja di dalam negeri. Ketika lapangan kerja dalam negeri tidak mampu menyediakan, orang punya inisiatif untuk bekerja ke luar negeri. Yang perlu dilakukan Negara adalah mempersiapkan pelatihannya.
            Kondisi TKI kita yang terbebani berbagai biaya namun minim perlindungan dari Negara. “TKI ini tidak membebani Negara, malahan membantu. Namun untuk pelatihan saja dia harus bayar, semua dibebankan kepada TKI mulai dari perekrutan, pengurusan dokumen, airpot tax sampai jasa perusahaan.
            Pada kasus Sumiyati, PPTKIS menyatakan sudah pelatihan tetapi kenyatannya Sumiyati tidak bisa Bahasa Inggris dan Bahasa Arab. Sayang PPTKISnya sampai sekarang tidak dikenakan sanksi apapun. Padahal sudah jelas dia mengirim orang tidak terdidik. Kemudian ada argumen dari PPTKIS menyatakan bahwa Sumiyati tidak berpendidikan.
            “Di undang-undangnya sendiri tidak jelas. Pokoknya memiliki ijazah terakhir. Ijazahnya terakhirnya apa? SD? SMP? SMA? Bahkan di permen yang baru syarat pendidikan itu dihilangkan sama sekali. Namun selalu dijadikan alasan bahwa TKInya tidak terdidik.
            Ketika tidak terdidik dan terlatih ada mekanisme yang salah di Negara. Karena peraturannya dalam konstitusi kita, Negara yang harus memberikan pendidikan untuk masyarakat.
            Kasus Sumiyati adalah salah satu contoh dari yang tidak terdidik, bagaimana dengan yang terdidik. Kasus perawat Indonesia di Saudi yang mengalami kecelakaan kerja namun sudah 3 (tiga) bulan mayatnya belum bisa dipulangkan, dia terdidik dan bisa bahasa inggris. PPTKISnya resmi, dokumen resmi dan pemerintah Saudi sudah mengeluarkan exit permit untuk bisa keluar. Mengapa dia tidak bisa keluar, ternyata paspornya terkirim ke Riyadh.
            Inikan sudah bukan wewenang swasta lagi, birokrasi Negara kita dengan birokrasi disana. Ternyata untuk mereka yang terdidik saja perlindungan Negara tidak ada. Jadi kalau menyalahkan TKInya tidak bisa. Dia pergi dengan tidak terdidik sudah salah. Tetapi sudah terdidik saja tidak terlindungi lebih salah lagi.

Referensi :
Parlementaria